KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya (25/4/2025) – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kota Palangka Raya mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Kearsipan Tahunan melalui Bidang Kearsipan di aula kantor pada Jumat (25/4/2025).
Rakor tersebut bertujuan memastikan pengelolaan arsip disiplin dan berkesinambungan di seluruh perangkat daerah, serta memperbaiki capaian layanan arsip publik
Dalam sambutannya, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda, Andjar Hari Poernomo, menegaskan pentingnya arsip sebagai bukti sah administrasi dan fondasi akuntabilitas pemerintahan.
Dispursip juga mendorong percepatan digitalisasi arsip dinamis, sesuai amanah Undang‑Undang Kearsipan Nomor 43/2009.
Hal ini selaras dengan upaya pemerintah provinsi dalam memperkuat komitmen pengelolaan arsip daerah
Melalui rakor ini, Dispursip akan memperketat pengawasan, memberikan pelatihan teknis kepada staf kearsipan, serta menyusun rencana kerja terpadu dengan OPD.
Harapannya, semua arsip, baik elektronik maupun fisik terkelola rapi, mudah diakses publik, dan siap mendukung reformasi birokrasi serta transparansi layanan publik yang lebih baik. (adm)