Disnakertrans Tegaskan Ada Sanksi Bagi Perusahaan Tak Bayar THR

KABARKALIMANTAN1, Sampit – Kepala Dinas Tenaga dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur Johny Tangkere menegaskan kewajiban perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) yang menjadi hak pekerja sesuai aturan agar terhindar dari sanksi.

“Dulu pernah ada dua perusahaan di Kotawaringin Timur yang diberikan sanksi terkait masalah THR yaitu satu perusahaan tambang dan satu perusahaan perkebunan. THR itu hak yang memang sudah diatur,” kata dia di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Jumat (31/3/2023).

Ia menyebutkan THR merupakan hak pekerja dan kewajiban perusahaan. Pemerintah sudah mengatur secara rinci teknis pembayarannya serta sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakannya.

Saat ini, jumlah pekerja di Kotawaringin Timur tercatat 198.246 jiwa, terdiri atas warga negara Indonesia 198.212 jiwa dan warga negara asing 34 jiwa.

Mereka tersebar di berbagai jenis perusahaan, namun diakui yang terbanyak di sektor perkebunan. Saat ini terdapat 53 perusahaan besar perkebunan kelapa sawit di Kotawaringin Timur dengan jumlah pekerja mencapai puluhan ribu orang.

Perusahaan diminta mematuhi aturan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/MK.04/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Disnakertrans Kotawaringin Timur sudah membuat surat edaran kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban membayar THR kepada pekerja sehubungan hal tersebut dengan akan tiba Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada 22 April 2023 dan Hari Natal yang jatuh pada 25 Desember 2023.

“Pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Dia meminta ini menjadi perhatian seluruh perusahaan agar memenuhi hak pekerja dalam mendapatkan THR,” katanya.

Disnakertrans juga akan melakukan inspeksi ke beberapa perusahaan, seperti hotel dan perkebunan, untuk menanyakan langsung kepada pekerja terkait dengan pembayaran THR oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Disnakertrans Kotawaringin Timur juga akan membuka posko pengaduan THR bagi pekerja yang belum menerima hak THR dari perusahaan mereka. Posko pengaduan tersebut rencananya dibuka awal pekan depan.

“Sanksi pasti ada. Kalau ada pengaduan dari pekerja maka kami tindaklanjuti secara negosiasi. Kalau tidak selesai, baru dibawa ke pengawas karena mereka yang nanti berwenang, bahkan bisa sampai pada penerapan sanksi sesuai ketentuan,” kata dia. (ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *