KABAR KALIMANTAN 1, Kasongan – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Katingan Kalimantan Tengah Sukartie Alijat mengatakan, pihaknya menerapkan sistem ‘jemput bola’ demi menuntaskan pencatatan dokumen dan perekaman data kependudukan di wilayah setempat.
“Salah satu kendala dalam pelaksanaan perekaman data kependudukan di Katingan adalah masih terdapat daerah yang tidak ada sinyal internet. Menyikapi kendala tersebut kami menerapkan sistem jemput bola,” kata Sukartie di Kasongan, Sabtu (16/4/2022).
Dijelaskan, selain untuk perekaman, sistem jemput bola dilaksanakan untuk memberi solusi terkait pengisian dokumen kependudukan bermasalah. Masih banyak ditemukan masyarakat yang belum mengerti cara pengisian dokumen yang benar.
Menurutnya kesalahan-kesalahan dalam pengisian dokumen kependudukan salah satunya disebabkan masyarakat belum familiar dengan sistem tersebut.
Sistem jemput bola melengkapi dua metode lain yang diterapkan yakni perekaman secara daring dan masyarakat datang langsung ke kantor Disdukcapil dengan membawa persyaratan sesuai dokumen yang diminta, selanjutnya mendaftar lewat loket.
“Dalam waktu dekat petugas kami akan melakukan perekaman di Desa Tumbang Habangoi dan Tumbang Tangoi,” ucap pria yang pernah menjabat Camat Kamipang Katingan.
Dia menyampaikan sistem jemput bola dilakukan berdasarkan permintaan camat dan kepala desa. Alasannya, instansi teknis harus melihat seberapa besar masyarakat yang membutuhkan perekaman dan ingin mengurus administrasi dokumen kependudukan. Jika semakin banyak orang yang bermohon, maka akan diprioritaskan.
Dalam pelaksanaan, biasanya sekitar sembilan hingga sepuluh orang petugas yang bekerja, terdiri dari tiga bidang. Pertama bidang pelayanan pencatatan sipil yang fokus dalam kepengurusan akta perceraian, kelahiran dan kematian.
Selanjutnya bidang pendaftaran penduduk yang berfokus dalam kepengurusan KTP, Kartu Keluarga dan identitas anak. Terakhir bidang IT yang berfokus dalam operasi dan manajemen teknologi. Ketiga bidang ini merupakan satu kesatuan dan saling sinkron dalam pelayanan jemput bola di desa.
“Sistem ini diterapkan dengan maksud memberi kemudahan pelayanan sekaligus meringankan, baik dari sisi waktu maupun biaya kepada masyarakat yang berada di pedesaan dalam mengurus dokumen kependudukan,” demikian Sukartie Alijat.
Sumber : ANTARA