KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) setempat memberlakukan empat jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2024/2025, bagi SD dan SMP sederajat di kabupaten setempat.
“Empat jalur yang dimaksud yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi,” kata Kepala Disdikpora Gunung Mas Aprianto di Kuala Kurun, Kamis (6/6).
Dia menerangkan pada jenjang SD, jalur zonasi minimal 70 persen dari daya tampung sekolah. Sedangkan untuk jenjang SMP, jalur zonasi minimal 50 persen dari daya tampung sekolah,
Selanjutnya, jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, minimal 15 persen dari daya tampung sekolah. Untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah.
Kemudian, untuk jalur prestasi melihat dari sisa kuota dari jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua atau wali murid, dari daya tampung sekolah.
Jalur prestasi ditentukan berdasarkan prestasi non akademik atau prestasi akademik selama belajar di SD, yang dibuktikan dengan surat penghargaan dengan bobot skor yakni 100 untuk internasional, 80 untuk nasional, 60 untuk provinsi, dan 40 untuk kabupaten.
“Disdikpora Gumas sudah membuat petunjuk teknis terkait PPDB tahun pelajaran 2024/2025, dan sudah kami bagikan kepada seluruh SD dan SMP sederajat di kabupaten ini. Kami minta kepala sekolah agar benar-benar memperhatikan juknis tersebut,” kata Aprianto.
Terpisah, Kepala SD Negeri 1 Kuala Kurun Desmilawati menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumumkan terkait PPDB 2024/2025 kepada masyarakat, baik secara tatap muka langsung maupun melalui media, sejak 29-31 Mei 2024.
“Pendaftaran PPDB rencananya akan dimulai pada 12-18 Juni 2024. Pendaftaran di SD Negeri 1 Kuala Kurun akan menggunakan sistem dalam jaringan dan luar jaringan,” kata Desmilawati.
Sumber: ANTARA