Disdik Kotim: Penerimaan Murid Baru Tak Dipungut Biaya

KABAR KALIMANTAN1, Sampit – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Muhammad Irfansyah menegaskan penerimaan murid baru melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tidak dipungut biaya atau gratis.

“Saya ingatkan kepada seluruh satuan pendidikan dan juga masyarakat, penerimaan murid baru itu gratis karena semua sudah dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” kata Irfansyah di Sampit, Kamis (1/5).

Ia menyampaikan bahwa sesuai Surat Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 Nomor 2728/C/HK.04.01/2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Dasar dan Menengah, bahwa jadwal penerimaan murid baru pada Mei 2025, baik jenjang SD, SMP maupun SMA.

Sehubungan dengan hal itu, Disdik Kotim telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang petunjuk teknis pelaksanaan SPMB untuk TK, SD, dan SMP sesuai kewenangan pihaknya.

Di dalam SE itu juga menegaskan kepada sekolah untuk tidak melakukan pungutan terkait pelaksanaan SPMB, termasuk untuk membeli seragam maupun buku.

Isu pungutan ketika penerimaan murid baru masih sering terjadi di Kotim, sehingga melalui peringatan dini ini pihaknya berharap tidak ada lagi sekolah yang kedapatan melakukan pungutan dengan alasan apapun.

Ia juga meminta para orang tua atau wali murid agar tidak mudah tertipu oknum yang berdalih membantu proses pendaftaran sekolah anaknya dengan membayar sejumlah biaya.

“Masyarakat cukup mempersiapkan diri saja untuk pendaftaran, tidak perlu menyiapkan biaya untuk administrasi dan sebagainya, karena biaya untuk SPMB itu sudah tertuang dalam ketentuan dana BOS, baik untuk kepanitiaan maupun cetak formulir,” ujarnya.

Irfansyah juga mengimbau masyarakat apabila menemukan ada yang melakukan pungutan terkait SPMB agar melaporkannya ke Disdik Kotim atau aparat penegak hukum, karena hal itu tidak hanya melanggar peraturan pemerintah tetapi juga termasuk tindak penipuan.

Laporan tersebut harus disertai bukti, baik berupa surat permintaan pungutan maupun pesan elektronik yang meminta orang tua calon peserta didik untuk membayar biaya pendaftaran sekolah. Jika laporan tersebut terbukti benar, maka Disdik Kotim akan menindak tegas oknum yang bersangkutan.

“Tahun lalu ada tiga oknum guru honorer di salah satu sekolah yang kami berhentikan berkaitan dengan pungutan saat penerimaan murid baru, itu bentuk sanksi tegas yang kami berikan. Kami berharap hal seperti itu tidak terulang lagi tahun ini,” demikian Irfansyah.

 

 

Sumber: ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *