KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Tengah meminta seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) menyampaikan data harga pembelian secara rutin kepada pemerintah daerah.
“Masih banyak PKS yang tidak menyampaikan data, padahal data ini adalah komponen utama untuk menentukan harga pembelian tandan buah segar (TBS) yang wajar dan mewakili seluruh wilayah Kalimantan Tengah,” kata Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Disbun Kalteng Achmad Sugianor dalam keterangan yang diterima di Palangka Raya, Kalteng, Senin (9/10).
Dia menjelaskan, pada minggu lalu pihaknya baru saja melaksanakan rapat penetapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun periode September 2023.
Menurut dia, seharusnya, sebagai dasar untuk perhitungan harga pembelian TBS adalah data yang dikirimkan oleh 40 perusahaan penyuplai data. Hanya saja, sampai saat pelaksanaan rapat tersebut, hanya 21 perusahaan yang mengirimkan data ke provinsi.
“Ke depan, diharap semua perusahaan bisa menyampaikan data tepat waktu, karena perhitungan yang kita buat ini akan menjadi acuan pembelian harga TBS di Kalimantan Tengah,” terangnya.
Sementara itu, dalam pelaksanaan rapat tersebut, penetapan harga TBS periode September 2023, terlihat harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) Kalimantan Tengah sebesar Rp10.705,21 (per kilogram + PPN) sedikit turun dari sebelumnya yaitu Rp10.748,59.
Demikian pula halnya dengan harga inti sawit (PK) juga terjadi sedikit penurunan harga yaitu sebesar Rp4.978,90 dari Rp4.995,59 pada Agustus 2023 dengan indeks K sebesar 90,52 persen.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, harga TBS kelapa sawit produksi pekebun di Kalimantan Tengah pada September 2023 ditetapkan untuk umur tanaman tiga tahun Rp1.720,52, umur empat tahun Rp1.881,01, umur lima tahun Rp2.032,52, dan umur enam tahun Rp2.091,67 per kg.
Selanjutnya, pada umur tujuh tahun Rp2.132,42, umur delapan tahun Rp2.230,02 umur sembilan tahun Rp2.288,65., dan umur 10-20 tahun Rp2.352,81 per kg.
Harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun yang telah ditetapkan ini berlaku pada 1-30 September 2023. Sedangkan pelaksanaan penetapan harga TBS periode Oktober 2023 akan dilaksanakan pada 6 November 2023. (ANT)