KABAR KALIMANTAN1, Kuala Kapuas – Dinas Sosisal (Dinsos) Kabupaten Kapuas bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kapuas serahkan santunan kepada ahli waris Anggota Taruna Siaga Bencana (Tagana) yang berpulang, kegiatan dilakukan di halaman Kantor Dinas Sosial Kabupaten Kapuas, Senin (18/9).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas Yanmarto beserta jajaran, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Octa Nova Indria beserta Staf BPJS dan ahli waris Anggota Tagana Dinas Sosial Kapuas.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas Yanmarto menyampaikan bahwa Dinas Sosial Kabupaten Kapuas telah memprogramkan seluruh anggota Tagana dan jejaring Dinas Sosial yang lain ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan. “Ini juga sejalan dengan program dari BPJS Ketenagakerjaan Program Nasional yaitu mendorong luasan cakupan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Yanmarto.
Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa tentunya dengan ini akan memberikan jaminan kepada anggotanya, memberikan ketenangan bagi yang sudah dijamin dan ketenangan dalam menjalankan tugas, sehingga diharapkan bisa meningkatkan produktivitas peserta dari BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri.
“Dengan santunan yang diberikan Ini penting bagi ahli waris membangun kepercayaan diri mereka untuk menatap masa depan, karena berita yang kita ketahui ini adalah tulang punggung keluarga. Dengan bantuan keuangan ini mereka bisa merencanakan dan memulai kehidupan mereka untuk modal usaha dan lainnya,” ungkapnya.
Ditempat yang sama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Octa Nova Indria mengatakan pihaknya memberikan santunan secara simbolis kepada ahli waris dari salah satu Tagana Dinas Sosial Kabupaten Kapuas yang meninggal dunia dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kapuas untuk di dua segmentasi.
“Jadi terdaftar sebagai penerima upah dari Tagana Dinas Sosial Kabupaten Kapuas dan juga terdaftar sebagai tidak penerima upah atau pekerja mandiri pekerja rentan yang didaftarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas,” tutur octa.
Sambungnya menerangkan, ketika terjadi resiko dalam hal ini meninggal dunia ahli waris akan mendapatkan santunan masing-masing dari Tagana Dinsos Kapuas sebesar 42 Juta Rupiah kemudian dari segmentasi bukan penerima upah melalui Pemerintah Daerah 42 Juta Rupiah.
“Secara keseluruhan yang diterima ahli waris yaitu sebesar 84 Juta Rupiah. Dengan ini mudah-mudahn apa yang sudah diberikan Pemerintah, Pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat yang mengalami resiko atau musibah meninggal dunia bisa bermanfaat untuk ahli waris kedepannya,” pungkasnya. (sfy)
