KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Inilah Undang-Undang yang kurang dikawal wakil rakyat dengan benar. Para menteri di Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang hendak maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR di Pemilu 2024, tak wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (di era rezim Joko Widodo) tentang Pemilu, para menteri tidak dilarang mendaftar sebagai calon anggota DPR.
Pasal 240 Ayat (1) huruf k UU Pemilu hanya mengecualikan beberapa jabatan publik yang harus mengundurkan diri bila pejabatnya maju sebagai calon anggota DPR.
Mereka yang wajib mengundurkan diri antara lain kepala daerah, wakil kepala daerah, dan aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil.
Kemudian anggota Polri dan TNI juga mesti menanggalkan seragamnya jika ingin menjadi caleg. Tidak ketinggalan, mereka yang menjabat sebagai direksi, komisaris, dewan pengawas, serta karyawan BUMN dan BUMD juga wajib mengundurkan diri jika ingin menjadi caleg. Mereka pun tidak boleh ikut mengkampanyekan peserta pemilu.
“Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” bunyi Pasal 240 Ayat (1) huruf k.
Selain itu, terdapat syarat lain yang harus dipenuhi para tokoh yang hendak mendaftar menjadi caleg dalam aturan tersebut. Yakni wajib menjadi anggota partai politik peserta pemilu dan dicalonkan hanya di satu daerah pemilihan (Dapil).
UU Pemilu juga mengatur para caleg wajib tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara.
Meski tidak harus mundur, para menteri wajib cuti di luar tanggungan negara ketika berkampanye. Aturan cuti bagi menteri juga diatur dalam UU No 7 tahun 2017 pada Pasal 281 ayat (1) huruf b.
Di samping itu, menteri juga dilarang menggunakan fasilitas negara saat berkampanye. Kecuali fasilitas pengamanan yang melekat. Hal ini diatur dalam Pasal 281 Ayat (1) huruf a.
Anggota Bawaslu Totok Haryono membenarkan para menteri yang maju caleg tak harus mundur dari jabatannya. Namun, ia mengatakan para menteri harus cuti ketika menggelar kampanye. “Kalau menteri enggak mengundurkan diri [ketika maju caleg]. Kalau kampanye harus cuti. Enggak boleh gunakan fasilitas negara,” kata Totok, Rabu (10/5).
“Tapi kunjungan menteri kan bisa beraroma kampanye, dengan dengan status tugas negara, memakai dana negara. Yang kaya semakin kaya, yang ingin jadi wakil rakyat, harus berdarah-darah dengan ongkos sendiri,” kritik Sukirman Purwoatmojo, Bacaleg DPRD Bogor dari Partai Gelora. “Biasanya ada baliho kedatangan sang menteri yang nampang berhari-hari.”
Lebih parah lagi, Sukirman mengingatkan waktu Zulkifli Hassan sebagai yang baru diangkat menteri, berkunjung ke sebuah daerah sekalian berkampanye untuk putrinya. “Ia membagikan minyak goreng, sambil berpesan ke warga penerima minyak, agar pilih anaknya,” sambungnya.
Sejumlah menteri dan kepala lembaga yang kini duduk di Kabinet Indonesia Maju dikabarkan akan maju sebagai Caleg di Pemilu 2024.
Mereka yang dikabarkan maju nyaleg di antaranya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Desa Abdul Halim Iskandar.
Kemudian Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, Wakil Menteri Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Ferry Noor hingga Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo.
Pendaftaran caleg masih akan berlangsung hingga Minggu (14/5). Berikut Menteri dan Wakil Myang yang Nyaleg di DPRI RI (Pusat):
Zulkifli Hasan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas akan nyaleg di Daerah Pemilihan (Dapil) Jateng I. Dapil itu meliputi Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kota Salatiga, dan Kota Semarang.
Pada Pemilu Serentak 2019, Ketua Umum PAN itu maju di Dapil Lampung I. Daerah tersebut mencakup Lampung Selatan, Bandar Lampung, Metro, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat, dan Lampung Barat.
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menjelaskan Zulhas pindah dapil untuk memenangkan PAN di Jateng, sebagai evaluasi hasil pemilu sebelumnya. “Untuk memperkuat dapil Jateng karena di pemilu 2019, PAN kehilangan 8 kursi DPR RI,” ucap Viva.
Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan nyaleg lewat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia akan bertarung di Dapil Jakarta II yang mencakup Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan luar negeri.
Abdul Halim Iskandar
Kader PKB lainnya yang juga Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar juga akan menjadi caleg pada 2024.
PKB mempersiapkan Abdul untuk bertarung di Jawa Timur. Namun, PKB masih menimbang dapil yang cocok untuk kakak dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar itu.
Benny Rhamdani
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani akan ikut dalam Pemilu Serentak 2024.
Benny bakal maju lewat Partai Hanura. Ia disiapkan untuk nyaleg di Dapil Jawa Barat II yang meliputi Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.
Angela Tanoesoedibjo
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo akan nyaleg lewat Partai Perindo. Ia bakal bertarung di Dapil Jawa Timur I yang meliputi Surabaya dan Sidoarjo.
Sekjen Perindo Ahmad Rofiq mengatakan Perindo menyiapkan pencalegan Angela dengan matang. Menurutnya, Dapil Jatim I dipilih karena merupakan kampung halaman Angela.
