KABARKALIMANTAN1, Banjarmasin – Praktisi hukum asal Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana bereaksi usai digugat mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru RE A dengan gugatan Rp 500 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Menurut Denny, gugatan perdata yang dilayangkan oleh mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Solo itu merupakan bentuk pembungkaman dalam kemerdekaan berpendapat.
Sebab, gugatan tersebut muncul setelah dirinya mengkritik putusan uji materil Undang-Undang Pemilu tentang batas usia Capres Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Almas, dimana Denny pernah menyebut ada indikasi kejahatan terorganisir dan terencana dibalik putusan yang akhirnya memuluskan Gibran menjadi cawapres itu.
“Saya melihat gugatan Almas ini sebagai modus pembungkaman yang menggunakan instrumen hukum gugatan sebagai pintu masuknya,” kata Denny di Banjarmasin, Minggu (4/1/2024) siang.
Meskipun menurutnya bukan laporan pidana atau Undang-Undang Transaksi Elektronik (ITE), namun tuntutan ganti rugi imateril dengan nominal fantastis Rp 500 miliar yang dilayangkan kepadanya menurut Denny telah mengarah kepada bentuk intimidasi finansial.
“Walaupun bukan laporan pidana, tapi tuntutan Rp 500 miliar tetap menunjukkan ada intimidasi finansial,” ujarnya.
Terlepas dari itu, Denny mengaku akan tetap menghadapi gugatan dan memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru Selasa (6/2/2024) lusa.
Bahkan, Denny juga berniat untuk menggugat balik Almas. Namun ia belum membocorkan waktu dan jenis gugatan balik yang akan dilayangkan kepada mahasiswa UNSA itu.
“Kita akan menggugat balik sebagai bentuk perlawanan,” pungkasnya. (KK1/Kanalkalimantan.com)
