Metropolitan

Diciduk Saat Bugil, Cassandra Angelie Korban atau Tersangka Kasus Prostitusi?

KABAR KALIMANTAN 1, Jakarta – Kasus prostitusi yang menyeret artis sinetron Cassandra Angelie (23), mulai berkembang lebih rumit. Jika sebelumnya polisi menetapkan sang artis sebagai tersangka kasus prostitusi, maka Komnas Perempuan menyebut dia sebagai korban.

Seperti ramai diberitakan, Cassandra diciduk di hotel mewah pada Jumat (31/12/2021) dini hari, bersama konsumen pria hidung belang. Polisi yang menggerebek mengatakan posisi Cassandra saat itu sedang bugil dan tak melakukan perlawanan.

Kabar itu dirilis polisi pada Jumat siang melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram Subdit Siber Polda Metro Jaya. Bersama 3 mucikari, Cassandra dijadikan tersangka kasus kriminal berupa prostitusi online.

Cassandra pernah membintangi beberapa judul sinetron, salah satunya berjudul “Ikatan Cinta ” (MNC,  RCTI). Artis yang semasa SD-SMA hidup bersama keluatga di Arab itu, kini tinggal sendiri di Jakarta sendirian. Polisi menyebut dia terlibat kasus prostitusi karena alasan ekonomi.

Perdagangan Manusia

Secara terpisah Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merespons kasus ini dengan mendesak polisi juga mengungkap para konsumennya.

Pengungkapan konsumen dinilai bakal berakibat lebih positif. Selain itu, pengungkapan konsumen juga dapat mencegah tindak perdagangan orang untuk tujuan prostitusi.

“Jika memang polisi menempatkan kasus ini sebagai tindak pidana perdagangan orang, proses hukum bagi pengguna adalah amanat undang-undang, dan pengungkapan pengguna bisa jadi jauh efektif dalam mencegah tindak perdagangan orang untuk tujuan prostitusi di kemudian hari,” kata Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, Sabtu (1/1/2022).

Konsumennya jelas orang yang bukan dari kalangan bawah, sebab tarif sang artis Rp 30 juta, seperti disebut polisi.

Menurut Andy, jika kasus yang dialami oleh CA merupakan kasus tindak perdagangan, konsumennya dapat terkena pemidanaan.

Dasar hukumnya, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Isi Pasal 12 UU TPPO adalah :
“Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.”

“Penggunaan pasal tindak pidana perdagangan orang dengan tidak melakukan upaya hukum pada pengguna, dalam konteks kasus ini, bisa menguatkan pendapat bahwa hukum hanya lebih condong kepada yang lemah, termasuk terhadap perempuan yang dalam situasi prostitusi dijadikan objek seksual oleh para penggunanya,” tutur Andy.

Dihubungi terpisah, komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menjelaskan tidak ada perempuan yang ingin menjadi pekerja seks.

“Hasil pemantauan Komnas Perempuan terhadap perempuan yang dilacurkan (pedila), menemukan bahwa tidak ada perempuan yang ingin menjadi pekerja seks. Umumnya mereka masuk dalam lingkar prostitusi karena korban kekerasan seksual, KDRT atau TPPO,” ujar Siti Aminah.

Siti Aminah menilai CA lebih tepat disebut sebagai korban. “Dengan demikian, baik dengan KUHP, UU ITE, maupun UU TPPO, harusnya CA diposisikan sebagai korban,” kata Siti.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!