KABAR KALIMANTAN 1, Sampit – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun mengaku tidak sepakat atas rencana pemerintah yang akan menghapuskan tenaga honorer. Pasalnya ia menilai itu bisa memberikan dampak kurang baik dalam pelayanan kepada publik.
Akan tetapi ujarnya, apabila tenaga honorer yang ada langsung dialihkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), maka dia menyatakan setuju. Karena itu dapat keningkatkan kesejahteraan mereka.
”Jumlah honorer, baik di SOPD hingga pelosok ada sekitar 2.600 an orang. Kalau ini ditarik per semester pertama tahun ini, saya sendiri bisa membayangkan bagaimana kondisi masyarakat akan teriak semuanya, karena tidak ada lagi yang di pustu, guru di pelosok, termasuk di SOPD,” kata Rimbun, Senin (6/6).
Seperti diketahui, pemerintah berencana menghapus pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah mulai 2023. Kebijakan tersebut mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Pasal 8 ditegaskan, pemerintah dilarang merekrut tenaga honorer. Hal itu juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK.
Dalam Pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN. Oleh karena itu, pemerintah akan diberi kesempatan menyelesaikan permasalahan tenaga honorer hingga 2023.
“Saya harap pemerintah juga memberikan solusi kepada para tenaga honorer ini agar tidak menambah angka pengangguran nantinya,” tandasnya. (DES)