Barito Utara

DEWAN BARUT TANGGAPI RAPERDA PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

KABARKALIMANTAN1, Muara Teweh  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara (DPRD Barut) laksanakan rapat Paripurna III pada masa sidang II Tahun 2023 dalam agenda Jawaban Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, di gedung DPRD setempat, pada Jumat (10/2) lalu.

Ketua Fraksi Amanat Rakyat Karya Sejahtera (F-ARKS) DPRD Barito Utara, Hasrat menanggapi Raperda yang akan dibahas nantinya oleh DPRD Barito Utara bersama Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait.

Dikatakannya Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ini harus benar-benar dikaji dari semua aspek sehingga tidak bertentangan dengan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah lainnya.

Hasrat yang juga Ketua DPD Partai PAN Barito Utara ini menilai, berdasarkan aspirasi yang diperoleh dari masyarakat, terhadap Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sangat diperlukan sebagai payung hukum bagi melindungi masyarakat adat serta kekayaan tradisionalnya.

“Setelah kami dari DPRD dan Eksekutif mencermati aspirasi yang berkembang di masyarakat adat itu perlu suatu payung hukum dalam hal ini yang harus kita buat di tingkatan daerah kita,” terang Hasrat.

Dirinya juga menyampaikan, tahapan selanjutnya dalam pembahasan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat itu adalah public hearing dengan seluruh komponen stakeholder yang ada diseluruh Kabupaten Barito Utara diantaranya DAD, Ormas Adat Dayak, Paguyuban Jawa dan semua suku yang mendiami bumi Iya Mulik Bengkang Turan yang akan di undang.

“DAD, Ornas Adat Dayak, Paguyuban Jawa dan semua suku yang ada di Kabupaten Barito Utara ini akan kita undang dalam public hearing sebagai bentuk penyamaan persepsi kembali sehingga Raperda ini yang nanti akan diperdakan benar-benar mencerminkan sebuah kesepakatan bersama masyarakat adat Kabupaten Barito Utara,” jelasnya.

Ia juga menegaskan Raperda tersebut dirancang bukan untuk satu golongan atau kelompok saja melainkan berlaku bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Barito Utara. “Raperda ini bukan hanya berlaku untuk sub-suku saja, melainkan berlaku secara keseluruhan suku yang ada di daerah ini,” pungkasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!