KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Kedeputian VII Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menyampaikan indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berpredikat baik.
Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemerintahan Kemenko Polhukam Y Syaiful Garyadi di Palangka Raya, Rabu (18/10), mengatakan dari hasil pengisian penilaian mandiri Pemprov Kalteng mendapatkan nilai indeks SPBE sebesar 3,024 dengan predikat baik dari 47 indikator.
“Terdiri atas empat domain, di antaranya kebijakan SPBE, tata kelola SPBE, manajemen SPBE, serta layanan SPBE,” terangnya.
Hal itu dia sampaikan saat memaparkan perkembangan pelaksanaan dan evaluasi SPBE Pemprov Kalteng pada 2023. Pemprov Kalteng telah mengikuti evaluasi mandiri SPBE 2023 Kementerian PAN-RB yang dilaksanakan pada 13 Juni 2023 sampai dengan 2 Juli 2023 dan diperpanjang hingga 9 Juli 2023.
Adapun sebagai komitmen Pemprov Kalteng terhadap SPBE, tahun ini telah menganggarkan dana pada APBD perubahan sebesar Rp11 miliar untuk penguatan infrastruktur, pengembangan aplikasi dan server yang cukup besar dan pembangunan sistem pemerintahan berbasis digital yang terintegrasi.
Penerapan SPBE sebagai kerangka kerja yang komprehensif menjadi penting untuk memastikan pondasi tata kelola digitalisasi pemerintahan dapat berjalan efektif, efisien, terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk menghadapi tantangan-tantangan dalam pelaksanaannya.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden mengatakan berkaitan dengan laporan peningkatan Implementasi reformasi birokrasi, Pemprov Kalteng telah menindaklanjuti dengan melakukan revisi terhadap Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2021 tentang road map atau peta jalan reformasi birokrasi Pemprov Kalteng Tahun 2021-2024.
Ini untuk menyesuaikan dengan regulasi dimaksud yaitu penajaman pada rencana aksi (reformasi birokrasi general dan reformasi birokrasi tematik) dan telah ditandatangani oleh gubernur.
Pemprov Kalteng juga telah menyusun rencana aksi reformasi birokrasi general dan reformasi birokrasi tematik sebagai lampiran dalam road map Provinsi Kalteng yang telah direvisi.
Kemudian Pemprov Kalteng telah menunjuk empat orang operator yang bertugas menginput dokumen yang ada hubungannya dengan portal Reformasi Birokrasi Nasional sesuai arahan Menpan RB Nomor B/170/ RB.01/2023 tanggal 15 September 2023 perihal Sosialisasi Portal RB dan Penerapan Operator pada Portal RB yang dikoordinir oleh Bappedalitbang satu orang, Inspektorat satu orang dan Biro Organisasi sebanyak dua orang.
“Kondisi sekarang telah menginput portal RB kira-kira 50 persen dan tetap berproses sampai dengan batas akhir penginputan tanggal 20 Oktober 2023,” jelasnya. (ANT)
