HUKUM

Darurat Pesantren! Santri di Rembang Dibakar Imbas dari Razia HP

KABARKALIMANTAN1, Rembang – Ahmad Mujtaba (AM), seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Amin, Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, dibakar oleh santri petugas keamanan, imbas dari razia handphone (HP) atau telpon genggam.

Tersangka pembakaran santri, MI (20), adalah warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Sementara santri korban AM (21), merupakan warga Kecamatan Jenu, juga di Kabupaten Tuban.

Dalam rekonstruksi yang dilakukan Sabtu (1/10/2022), pelaku yang mendapat amanah dari pihak ponpes sebagai petugas keamanan, awalnya melakukan sidak alias inspeksi mendadak terkait penggunaan HP.

“Jadi peristiwa tersebut bermula pada Minggu (14/8), tapi aksi pembakaran dilakukan esoknya, atau Senin (15/8). Ada selang sehari,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Rembang, AKP Hery Dwi Utomo, Sabtu (1/10).

Razia Terlalu Awal

Saat itu Minggu (14/8) petang pukul 18.00 WIB, MI memeriksa kamar-kamar santri. “Aturannya, setiap pukul 00.00 WIB, petugas keamanan akan menertibkan santri yang masih memakai HP,” ucap Hery, Sabtu (1/10/2022).

Namun pelaku meminta ponsel kepada pelaku pada pukul 18.00 WIB atau terlalu awal dari jadwal yang seharusnya.
Karena melakukan razia HP sebelum waktunya, pelaku di-bully sesama santri, salah satunya, korban.

Lalu pada keesokan harinya, Senin (15/8/2022), MI menemukan sampah puntung rokok di kamarnya. MI langsung menduga bahwa yang memasukkan puntung rokok itu adalah korban. Timbullah niat MI untuk membalas AM, yang memang ada masalah sebelumnya. Instingnya langsung mengarah jika pelakunya adalah korban.

“Saat itulah pelaku membeli bensin pertalite di sekitar pondok, bawa korek api, langsung naik ke atas, dan melakukan pembakaran terhadap korban yang saat itu sedang tidur bersama 3 santri lainnya. Ada salah satu teman yang berusaha menolong, dan ikut terkena api, tapi tidak parah,” imbuh Hery.

Semula korban dilarikan ke RSUD dr R. Soetrasno, Rembang. Namun karena luka bakar yang diderita cukup parah, korban akhirnya dirujuk ke RSUP dr Soetomo Surabaya.

Keluarga korban yang mengetahui adanya peristiwa tersebut juga melaporkannya ke pihak kepolisian. Usai menerima laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa beberapa saksi, termasuk pihak pondok.

“Tersangka diamankan di Jatirogo, Tuban pada Selasa (16/8), sekitar pukul 22.00 WIB. Atas perbuatannya, pelaku terancam dipidana pasal percobaan pembunuhan berencana dengan hukuman ancaman 15 tahun penjara,” lanjut Hery.

Kasus kekerasan oleh petugas keamanan ponpes sebelumnya juga terjadi di Ponpes Gontor Jombang yang dikenal punya reputasi baik di Tanah Air. Kekerasan itu berakibat fatal sebab korban akhirnya meninggal dunia.

Tampaknya Mendikbud dan Menag perlu membuat aturan dan pengarahan kepada ponpes terkait petugas keamanan. Rata-rata mereka sesama santri, yang usianya tak jauh berbeda. Belum matang untuk diberi tanggung jawab besar.

Moh. Subeki, salah satu ulama NU asal Blora, situasinya bisa berbeda jika dalam proses pematangan, santri muda petugas keamanan itu dibimbing ustad senior.

“Jika tidak, hal serupa akan terus berulang. Boleh jadi kasus ini ibarat pucuk gunung api di tengah lautan. Yang tampak hanya sedikit, yang tak tampak di bawah, sangat besar. Kasus serupa yang tak dilaporkan atau takk sampai ke media, bisa banyak. Bisa jadi darurat ponpes,” ujar Moh. Subeki.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!