KESRA

Damang di Barito Timur Usulkan Kelengkapan Operasional

KABAR KALIMANTAN1, Tamiang Layang – Empat damang di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, menyampaikan sejumlah usulan kebutuhan untuk operasional dan diharap bisa terakomodasi dalam APBD 2025.

“Usulan yang disampaikan di antaranya kebutuhan kendaraan operasional roda dua, anggaran sekretariat kedamangan, serta seragam batik khas daerah,” kata Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Barito Timur Ari Panan P. Lelu di Tamiang Layang, Rabu (30/10).

Menurut dia, Barito Timur memiliki empat kedamangan yakni Damang Paju Epat yang membawahi Kecamatan Dusun Timur dan Paju Epat, Damang Paju Lima membawahi Kecamatan Banua Lima, Awang dan Patangkep Tutui, Damang Paju Sepuluh membawahi Kecamatan Karusen Janang, serta Damang Paku Karau membawahi Kecamatan Dusun Tengah, Pematang Karau dan Raren Batuah.

Menyikapi usulan tersebut, dia menyampaikan dukungannya terhadap usulan itu, dengan menyebutnya sebagai langkah positif serta memperkuat peran damang di masyarakat.

“Seperti usulan yang disampaikan damang, Pemerintah Kabupaten Barito Timur berupaya memberikan dukungan dan mendukung peran para damang sebagai pemangku adat,” katanya.

Dia mengatakan, peran damang sangat penting dalam menjaga nilai-nilai adat dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berkomitmen memfasilitasi kebutuhan ini, agar tugas para damang dapat terlaksana dengan lebih baik,” tegasnya.

Ari mengatakan, dengan adanya dukungan dari Pemerintah Kabupaten Barito Timur seperti operasional kedamangan, maka para damang diharap lebih fokus pada upaya melestarikan budaya dan adat.

Adapun pada Senin (24/5) empat damang bersama penghulu dan mantir adat, hadir di DPRD Barito Timur mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait usulan penguatan fungsi dan tugas melalui peningkatan insentif, penyediaan anggaran operasional hingga pinjam pakai kendaraan dinas milik Pemkab Barito Timur.

Damang merupakan pimpinan adat dan ketua kerapatan mantir perdamaian adat tingkat kecamatan, yang berwenang menegakkan hukum adat dayak dalam suatu wilayah ada.*

 

 

Sumber: ANTARA

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!