Cegah Konflik Lahan, Pentingnya Pasang Patok Batas Tanah Sesuai Ketentuan ATR/BPN

KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, mengingatkan masyarakat akan pentingnya memasang patok batas pada bidang tanah yang dimiliki sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah ini dinilai sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum atas batas kepemilikan sekaligus mengantisipasi potensi timbulnya sengketa atau konflik pertanahan di masa mendatang.

Hatir menjelaskan bahwa ketidakjelasan batas lahan sering kali menjadi pemicu utama perselisihan antarpemilik tanah yang bersepadan. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk memastikan seluruh batas tanahnya telah terpasang tanda batas (patok) yang sah dan diakui oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Untuk bidang tanah dengan luas kurang dari 10 hektare, patok dapat menggunakan sejumlah bahan, seperti pipa besi, pipa paralon yang diisi semen atau beton, kayu kuat, tugu bata atau batako yang dilapisi semen, maupun tugu beton atau batu kali yang dipahat,” ujar Hatir.

Selain jenis bahan, spesifikasi ukuran patok juga menjadi perhatian penting. Sesuai standar pertanahan, panjang minimal patok adalah 50 sentimeter, dengan ketentuannya yakni 40 sentimeter tertanam kuat di dalam tanah dan sekitar 10 sentimeter sisanya muncul di atas permukaan tanah.

Politisi Demokrat ini meminta warga agar tidak menganggap remeh urusan pematokan batas tanah. Penandaan yang presisi dan jelas sejak dini akan sangat membantu, baik bagi pemilik tanah maupun warga tetangga di sekitarnya, sehingga risiko timbulnya kesalahpahaman dapat ditekan sekecil mungkin.

“Batas tanah harus jelas sejak awal. Jangan sampai karena patok tidak ada atau batasnya tidak jelas, kemudian muncul persoalan dan berkembang menjadi konflik antarwarga,” tegasnya.

Tidak hanya mengimbau soal fisik patok di lapangan, Hatir juga mengingatkan pemilik lahan untuk tertib administrasi dengan menyimpan dokumen kepemilikan tanah secara aman.

Ia berpesan agar warga memastikan data fisik yang tercantum dalam sertifikat atau surat tanah benar-benar sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.

Apabila terdapat ketidakcocokan atau keraguan terkait garis batas, masyarakat disarankan untuk segera berkonsultasi dan melakukan pengecekan langsung ke kantor pertanahan setempat.

Melalui langkah sederhana seperti pemasangan patok standar ini, Hatir berharap kesadaran hukum masyarakat Palangka Raya dalam menjaga aset pertanahannya terus meningkat, demi mewujudkan kepastian hukum serta ketenteraman di tengah lingkungan bermasyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *