
DPMPD Kaltim Fasilitasi Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kutai Barat
KABAR KALIMANTAN1, Kubar, Kaltim – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur memfasilitasi percepatan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kampung Muara Tae, Kabupaten Kutai Barat, agar mereka memiliki legalitas hukum. Hal ini karena pengakuan dan perlindungan MHA menjadi isu penting sebagai wujud pelaksanaan UUD 1945, terutama Pasal 18 B ayat (2) yang menyatakan “Pengakuan dan…