OJK: Sebagian Besar Pelaku Pinjol Ilegal Gunakan Server Luar Negeri
KABAR KALIMANTAN1, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal menggunakan server di luar negeri, berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). “Hal ini terindikasi adanya kemiripan nama pinjol ilegal yang telah diblokir dan dalam waktu singkat muncul kembali dengan identitas yang hanya sedikit mengalami perubahan (penambahan huruf, tanda baca, maupun angka),”…

