
Permen ESDM 13/2025 Atur Kompensasi Transmisi Listrik Lebih Efektif
KABAR KALIMANTAN1, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 13 Tahun 2025 sebagai aturan baru akan membuat proses kompensasi atas tanah, bangunan dan tanaman yang berada di bawah jaringan transmisi tenaga listrik menjadi lebih efektif dan transparan. Permen ESDM yang diundangkan pada 30 April 2025 tersebut mengatur secara…