Cabuli Anak Didik, Oknum Guru Ngaji di Palangka Raya Ditangkap

KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Diduga karena keseringan nonton film porno, seorang oknum guru ngaji di Palangka Raya nekat melakukan tindakan asusila kepada anak didiknya sendiri.

Ia ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palangka Raya setelah korban (16) melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny Mathius Nababan, mengatakan aksi bejat pelaku dilakukan pada 2020 di sebuah masjid tempat belajar.

“Peristiwa ini baru dilaporkan minggu lalu setelah korban memberanikan diri bercerita kepada keluarganya. Orang tua lalu segera melapor ke Unit PPA Polresta Palangka Raya,” ucapnya, Selasa (28/6/2022).

Ia mengungkapkan dari keterangan pelaku aksi bejatnya baru dilakukan pertama kali kepada korban. Adapun motifnya adalah keseringan nonton film porno.

“ Pengakuannya karena sering nonton film porno. Sudah kita amankan di Rutan Polresta. Saat ini pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan korban masih dilakukan,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Mengingat pelaku adalah tenaga pendidik, maka akan ditambah sepertiga dari umurnya untuk kurungan penjara,” beber Ronny. (TING)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *