KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah Windu Subagio setujui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk hibah senilai Rp14 miliar dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Hibah yang diberikan kepada KPU sekitar Rp14 miliar itu dibebankan pada APBD Sukamara 2023 dan APBD 2024,” kata Windu di Sukamara, Rabu (20/9).
Penyalurannya dilakukan dalam dua tahap yaitu pertama sekitar Rp5,6 miliar atau 40 persen untuk tahun 2023 dan tahap kedua sekitar Rp8,4 miliar atau 60 persen yang akan disalurkan pada 2024.
Dia menjelaskan pemberian dana hibah kepada KPU untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2024 dan telah diatur dalam Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota bersumber dari APBD.
“Penandatanganan NPHD ini merupakan komitmen dan keseriusan Pemkab Sukamara dalam mewujudkan pelaksanaan pilkada sehingga dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan,” ujarnya.
Windu berpesan agar penggunaan dan pertanggungjawaban dana tersebut dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Dia menjelaskan, melalui pemberian dana hibah tepat waktu maka KPU dapat mulai melakukan berbagai tahapan dalam pilkada yang sudah disusun dengan anggaran yang telah disediakan tersebut.
Sementara itu, Ketua KPU Sukamara, Ahmad Zen Alantany mengatakan kabupaten setempat menduduki urutan ketiga dalam penandatanganan NPHD setelah sebelumnya dilakukan oleh Gunung Mas dan Murung Raya.
“Meskipun kita tidak menduduki urutan pertama namun selalu berada pada posisi atas, hal ini tentunya berkat dukungan dari pemerintah daerah dan semua masyarakat di wilayah ini,” kata Windu Subagio.
(Sumber:Antara)
