KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Sehubungan telah diterbitkannya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor: B/165/M.SM.02.03/2022, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pada 31 Mei 2022 lalu.
Bupati Barito Utara Nadalsyah sudah menyampaikan surat ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, agar melakukan penangguhan pemberhentian tenaga honorer (non ASN) khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
*Selain itu juga agar memperkenankan Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk tetap lanjut membiayai tenaga non ASN sesuai kemampuan keuangan daerah,”kata Bupati Barito Utara Nadalsyah, Senin (15/5/2023).
Menurut Nadalsyah alasan pihaknya, mengingat jumlah tenaga honorer (non ASN) yang tersedia di Kabupaten Barito Utara cukup besar dengan porsi lebih dari 46 persen dari total aparatur yang ada dan menempati ruang pelayanan publik sektor kesehatan, sektor pendidikan dan sektor-sektor lainnya.
Saat ini Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara berjumlah 3.897 orang dan untuk tenaga honorer (non ASN) berjumlah 3.379 orang, dengan persentase 53,6 persen ASN dan 46,4 persen non ASN.
Apabila kebijakan penerapan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut dilakukan, akan terjadi hambatan dengan pelayanan publik di RSUD, puskesmas, puskemas pembantu, serta akan terjadi kekosongan tenaga pendidik baik TK, SD dan SMP juga pelayanan publik di sektor-sektor lainnya akan terganggu.
Disamping terganggunya pelayanan publik, penghapusan tenaga non ASN juga akan berdampak meningkatnya jumlah pengangguran, meningkatnya angka kemiskinan, dan tentu akan meningkatkan dampak sosial lainnya yang tidak diinginkan.
“Oleh karena itu, kami mohon kesediaan bapak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menangguhkan pemberhentian tenaga honorer (non ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara,”pungkasnya. (tva)