HUKUM

BRI Kotabaru Tegaskan Tak Toleransi Pegawai Terlibat Penipuan

KABAR KALIMANTAN1, Kotabaru, Kalsel – Manajemen BRI Kantor Cabang Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan tidak mentoleri pegawai terlibat tindak kejahatan penipuan dengan menerapkan zero tolerance to fraud.

“Komitmen ini terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir,” kata Pemimpin Cabang BRI Kotabaru Irfansyah dikonfirmasi di Kotabaru, Kamis (3/7).

Irfansyah menyampaikan itu menyusul adanya kasus proses kredit fiktif yang menjerat oknum BRI Kotabaru.

Dia menyatakan BRI Kantor Cabang Kotabaru mengapresiasi tindakan cepat aparat penegak hukum terhadap proses penanganan laporan yang telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung termasuk ikut aktif dan kooperatif dalam pengungkapan perkara tersebut.

Irfansyah mengungkapkan kasus yang ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotabaru tersebut merupakan hasil pengungkapan internal BRI yang secara tegas menerapkan zero tolerance to fraud.

BRI juga telah memberikan sanksi tegas kepada pelaku sesuai dengan ketentuan internal BRI berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) atau pemecatan bagi oknum pekerja tersebut.

Dalam menjalankan seluruh operasional bisnis, BRI menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindak kejahatan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa oknum pegawai BRI Cabang Kotabaru telah melakukan pidana korupsi hingga negara dirugikan sebesar Rp9,2 miliar.

“Terdakwa M Dika Irawan dan Selvie Metty didakwa telah melanggar Pasal 12 hurup b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Juncto Pasal (1) ayat ke 1 KUHP,” kata JPU dari Kejaksaan Negeri Kotabaru M Rafi Eka Putera di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (2/7).

Rafi mengatakan modus yang dilakukan kedua terdakwa, yakni proses kredit fiktif atau tidak benar yang terjadi antara periode 2021-2023.

“Mereka berdua bekerja sama membuat proses kredit fiktif kepada 28 orang hingga kerugian negara mencapai Rp9,2 miliar,” ujarnya.

Saat kasus ini terjadi, terdakwa M Dika Irawan menjabat selaku Relationship Manager (RM) Program pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Kotabaru.

Modus kredit fiktif merupakan tindakan pemalsuan data atau informasi dalam pengajuan dan penyaluran kredit yang mengakibatkan kerugian bagi pihak bank.

Modus ini kerap dilakukan untuk memanipulasi data dan menyalurkan kredit ke pihak yang tidak berhak.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Widiawan kemudian ditutup untuk selanjutnya diagendakan pembacaan eksepsi atau keberatan dari terdakwa terhadap dakwaan JPU.

 

 

Sumber: ANTARA

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!