KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Badan Pusat Statistik Kalimantan Tegah mengerahkan sebanyak 2.451 petugas untuk melakukan Sensus Pertanian (ST) Tahun 2023 sebagai pencacahan Unit Usaha Perseorangan (UPT), dan Usaha Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB) serta Usaha Pertanian Lainnya (UTL).
“Petugas yang telah ditunjuk, agar memahami materi, alur mekanisme pendataan dan pembagian peran dalam bertugas, pemahaman akan semua hal itu sangat menentukan keberhasilan dalam melaksanakan pendataan yang akan dimulai dari tanggal 1 Juni 2023,” kata Kepala Badan Pusat Statistik Kalteng Eko Marsoro pada pelatihan petugas lapangan pencacahan lengkap ST2023 di Palangka Raya, Senin (29/5).
Dia mengingatkan juga poin-poin permasalahan maupun kasus batas yang telah disepakati selama pelatihan ini, harus dijadikan pedoman di lapangan.
Dalam menyukseskan ST2023, katanya, BPS Kalteng mengerahkan 2.451 petugas yang terbagi dalam dua kategori, yakni 2.388 orang sebagai pencacahan UPT, dan 63 lainnya UPB dan UTL.
Eko mengatakan untuk pencacahan UTP sebanyak 2.388 orang itu, dibagi ke dalam tiga tugas, yakni 1.850 sebagai petugas lapangan sensus, 430 orang sebagai pemeriksa lapangan sensus, dan 108 orang sebagai pemeriksa langan sensus (koseka).
“Kalau Petugas lapangan ST2023 untuk pencacahan UPB dan UTL sebanyak 63 itu, terdiri dari 49 petugas task force dan 14 supervisor,” kata dia.
Adapun informasi strategis yang dihasilkan ST2023 ini yakni, direktori pelaku usaha pertanian, geospasial statistik pertanian atau potensi menurut wilayah, Lahan Pertanian menurut penggunaan sampai level desa, indikator Global berupa Small Scale Food Producers SDGs, 2.3.1, 2.3.2, 2.4.1, dan 5.a.1, volume dan nilai produksi komoditas pertanian serta potensi produksi kedepannya.
Kemudian, jumlah pekerja di perusahaan, tujuan penjualan hasil pertanian, kemitraan atau petani plasma, pengelola korporasi petani dan nelayan, klasifikasi skala perusahaan pertanian, penerapan agroforestri, perhutanan sosial, kepemilikan divisi litbang, penerapan teknologi modern, penggunaan pupuk dan pestisida, informasi bantuan yang diterima perusahaan, keanggotaan kelompok tani, serta akses terhadap kredit dan asuransi.
“ST 2023 ini juga sebagai pendukung peningkatan desain kebijakan strategis pembangunan pertanian, sehingga kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani di Indonesia dapat terwujud,” jelas Eko. (ANT)