KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) melakukan pendataan ulang kepatuhan pajak pelaku usaha di sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau tambang Galian C.
Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu (23/04/2025), dengan melibatkan Satpol PP, TNI, dan Polri guna memastikan proses berjalan tertib dan sesuai aturan.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian BPPRD Kota Palangka Raya, Andrew Vincent Pasaribu, menjelaskan bahwa pada hari pertama, tim gabungan telah mengunjungi delapan objek pajak.
“Pendataan ini kami laksanakan selama tiga hari sejak Senin kemarin hingga Rabu mendatang. Sasarannya adalah pada kategori Tambang Galian C,” ujarnya.
Ia menambahkan, data yang dikumpulkan akan dianalisis untuk memastikan para wajib pajak memiliki izin yang sah dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Sektor pajak MBLB menjadi salah satu penyumbang penting Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada 2024, sektor ini ditargetkan menyumbang lebih dari Rp5,7 miliar dari total Rp58 miliar seluruh sektor pajak. Namun, realisasi tahun lalu baru mencapai Rp1,5 miliar.
Kepala BPPRD Emi Abriyani sebelumnya menegaskan bahwa pajak dan retribusi adalah sumber penerimaan yang sah dan penting untuk pembangunan daerah.
“Pajak yang dibayarkan akan dikembalikan kepada masyarakat melalui program pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah daerah berharap pelaku usaha lebih aktif dan bertanggung jawab dalam menjalankan kewajiban pajak mereka.