KABARKALIMANTAN1, Kotabaru – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan menggandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru mengawasi peredaran kosmetik ilegal atau tanpa izin melalui sosialisasi penthaheliks.
“Pentaheliks memberdayakan semua elemen masyarakat dalam pengawasan,” kata Kepala Loka POM Tanah Bumbu Rahmat Hidayat di Kotabaru, Rabu (6/12).
Rahmat menyampaikan pihaknya mengundang beberapa elemen saat sosialisasi, di antaranya Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) agar menjangkau masyarakat di kecamatan hingga pedesaan.
Selain PKK, BPOM Tanah Bumbu juga menghadirkan akademisi dari dosen dan mahasiswa Politeknik Kotabaru untuk pengawasan bidang kosmetik di kalangan generasi muda.
“Sekarang kalangan generasi muda sudah mulai banyak menggeluti usaha bidang kosmetik,” ujar Rahmat
Pada sosialisasi itu, Rahmat mengatakan masyarakat pun turut hadir untuk mendapatkan informasi dan memahami tentang bahaya dan pembuatan kosmetik, sehingga menjadi konsumen yang cerdas memilih kosmetik.
Rahmat menyebutkan BPOM Tanah Bumbu juga membina pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk memproduksi kosmetik di Kotabaru.
“Di Kotabaru sudah ada beberapa UMKM yang mendaftarkan diri untuk pembuatan kosmetik,” ucap Rahmat.
BPOM Tanah Bumbu mengimbau konsumen agar menghindari produk kosmetik tanpa izin karena berpotensi mengandung bahan yang membahayakan.
Pada kesempatan itu, Rahmat memaparkan UMKM wajib mengantongi izin edar dari BPOM untuk memasarkan produk kosmetik.
“Peredaran kosmetik ilegal sangat mudah melalui online shop. Cara kita menanggulanginya adalah perlunya kerja sama antara masyarakat dengan Badan POM,” katanya.
Pengawas Farmasi dan Makanan BPOM Tanah Bumbu Lisna Andriani menyampaikan para UMKM di Kotabaru agar mendaftarkan izin edar produk di BPOM Tanah Bumbu.
“Kalau tidak dilaporkan ada kekhawatiran produk mengandung produk yang berbahaya,” tutur Lisna
Ia menambahkan proses pendaftaran UMKM akan dilakukan pendampingan selama proses awal hingga akhir hingga memiliki izin edar.
“Ada beberapa tahapan, yang harus di penuhi bagi para pemohon dari denah awal usaha hingga akhir dengan biaya Rp 750.000,” ungkap Lisna. (ANT)
