KABARKALIMANTAN1, Singkawang – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan layanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat diakses dan tetap optimal selama periode libur Lebaran Idul Fitri 2026, termasuk bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Singkawang, Wahyu Aji Anindhiyo Satriojati, mengatakan pihaknya telah menyiapkan berbagai kemudahan layanan agar peserta tetap memperoleh pelayanan kesehatan maupun layanan administrasi kepesertaan.
“Momentum mudik Lebaran tidak boleh menjadi penghalang bagi peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan. BPJS Kesehatan memastikan layanan Program JKN tetap dapat diakses dengan mudah sehingga masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik dengan tenang,” kata Wahyu di Singkawang, Selasa (10/03/2026).
Ia menjelaskan, layanan administrasi secara tatap muka tetap dibuka di kantor cabang BPJS Kesehatan Singkawang pada 18, 20, 23 dan 24 Maret 2026 mulai pukul 08.00 hingga 13.30 WIB.
Selain layanan langsung, peserta juga dapat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Mobile JKN untuk mengakses berbagai layanan administrasi secara mandiri, seperti perubahan data peserta, perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), hingga layanan administrasi lainnya tanpa harus datang ke kantor cabang.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Singkawang, Mardianto, mengatakan peserta juga dapat mengecek status keaktifan kepesertaan melalui sejumlah kanal layanan digital.
Beberapa di antaranya melalui aplikasi Mobile JKN, layanan administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, serta Care Center 165.
“Kami mengimbau peserta memastikan status kepesertaannya tetap aktif sebelum melakukan perjalanan mudik. Peserta juga dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk membayar iuran atau melunasi tunggakan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Singkawang, Yeny Elisartika, menambahkan peserta JKN tetap dapat mengakses layanan kesehatan meskipun berada di luar daerah domisili.
Jika fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar tutup atau peserta berada di luar kota, maka pelayanan kesehatan tetap dapat diperoleh di FKTP mitra BPJS Kesehatan lainnya yang sedang beroperasi.
Menurut dia, informasi mengenai fasilitas kesehatan yang tetap beroperasi selama libur Lebaran dapat diakses melalui aplikasi pencarian fasilitas kesehatan Aplicares.
Selain itu, dia juga memastikan keberlanjutan pelayanan bagi peserta dengan penyakit kronis, termasuk peserta Program Rujuk Balik (PRB), agar terapi yang dijalani tetap dapat berlangsung selama periode libur Lebaran.
” BPJS Kesehatan juga menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kemudian dalam kasus kecelakaan ganda, biaya pelayanan kesehatan pertama akan dijamin oleh Jasa Raharja hingga batas maksimal Rp20 juta.
“Apabila biaya pelayanan kesehatan melebihi batas tersebut, maka selisihnya dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sumber : ANTARA



