HUKUM

BNNP Kaltara Tangkap 34 Tersangka Kasus Narkotika pada 2024

Kepala BNNP Kalimantan Utara Brigjen Pol Tatar Nugroho (tengah) saat rilis pengungkapan kasus narkoba sepanjang tahun 2024 di Tarakan, Kalimantan Utara, Senin (30/12/2024). (ANTARA FOTO)

KABAR KALIMANTAN1, Tarakan – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menangkap 34 tersangka dari dua jaringan peredaran narkotika yakni jaringan peredaran narkotika Tarakan-Tawau, Malaysia, dan Tarakan-Sulawesi, pada tahun 2024.

“Dari pengungkapan kasus ini, sebanyak 34 tersangka berhasil diamankan,” kata Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol. Tatar Nugroho di Tarakan, Kalimantan Utara, Senin (30/12).

Dari penangkapan itu terdapat barang bukti yang disita sebanyak 7,83 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNNP Kaltara bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti TNI, Polri, Bea Cukai, BIN Daerah dan pihak Bandara Juwata.

“Dengan segala keterbatasan sumber daya dan melalui penguatan kolaborasi, BNNP Kaltara terus berupaya melaksanakan penanganan narkotika,” kata Tatar.

Dia menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2024, BNNP Kaltara menjalin kerja sama dengan 36 instansi untuk mencegah penyalahgunaan narkotika.

Tatar berharap dengan langkah ini upaya menekan penyalahgunaan narkotika dapat berjalan maksimal.

Kaltara merupakan 10 prioritas nasional dalam penanganan kasus narkoba. Adapun program – program penanganan narkoba telah dilakukan BNNP Kaltara baik di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi penyalahgunaan narkoba, penguatan hukum dan kerjasama pemberantasan sindikat narkoba.

“Pada tahun 2024 ini program pencegahan sudah menyasar enam desa/kelurahan di Kaltara, kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan Bersinar (Bebas Dari Narkoba),” kata Tatar.

Fokus implementasi program berada di Kota Tarakan yaitu kelurahan Karang Rejo dan Kampung enam, kemudian Kabupaten Bulungan Desa Jelarai Selor dan Desa Tanjung Palas Hilir, Nunukan di desar Harapan dan Salur.

Penetapan tersebut berdasarkan pada fokus kerawanan narkoba pada desa atau kelurahan, dan sudah dijalankan berbagai program mulai pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan.

 

 

Sumber: ANTARA

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!