KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan narkotika seberat 275 gram asal Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (26/8/2022) sore. barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima tersangka yang diungkap pada (31/7/2022) dan (14/8/2022).
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Sumirat, menerangkan penangkapan pertama dilakukan kepada pria berinisial MJ (28) dan NS (26) di daerah Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru, Kotawaringin Timur. MJ berperan sebagai pengambil narkotika yang telah diletakkan di suatu tempat, sedangkan NS yang merupakan perempuan bertugas sebagai pemantau situasi. Dari tangan keduanya, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 100,84 gram.
Pengembangan kemudian dilakukan terhadap keduanya yang mengarah kepada pasutri di sebuah rumah di Jalan Iskandar, Kotawaringin Timur. Di sana petugas menangkap BD (40) dan istrinya SN (40). Dari penggeledahan di rumah, petugas kembali mendapatkan dua bungkus sabu seberat 7,7 gram.
“Pasutri inilah yang menjadi pengendali dan memerintahkan MJ dan NS untuk mengambil sabu di daerah Ketapang. Bisa dibilang mereka adalah bandar,” katanya.
Penangkapan kemudian berlanjut pada (14/8/2022). Dari informasi akan adanya sabu yang masuk dari Provinsi Kalimantan Barat, petugas menangkap pria berinisial SG (45) yang saat itu tengah melaju menggunakan sepeda motor tujuan Sampit. Dari pemeriksaan didapatkan tujuh bungkus sabu seberat 214,59 gram.
“Kelima tersangka ini hendak mengedarkan sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur dan wilayah terdekat,” tuturnya.
Sumirat menegaskan, peredaran gelap narkotika adalah ancaman serius yang mampu meluluhkan energi positif bangsa dan masyarakat di Kalteng. Penyalahguna narkotika banyak menimbulkan kerugian materil dan non material bahkan menghancurkan sebuah negara.
“Untuk itu BNNP Kalteng berupaya membuat provinsi Kalteng bersih dari narkoba bersama stkaholder yang ada,” tegasnya. (TING)