KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pengguna layanan.
“Sebagai penunjang urusan pemerintahan bidang pengelolaan keuangan dan aset, kami mendukung penuh pemberlakuan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik,” kata Sekretaris BKAD Kobar Hanik Mujiati di Pangkalan Bun, Senin (4/11).
Dalam hal ini tentunya Pemkab Kobar tidak henti-hentinya terus selalu meningkatkan kualitas maupun kuantitas pelayanan publik secara spesifik terkait tata cara pengelolaan pengaduan dalam kaitan layanan terhadap masyarakat.
Menurutnya, UU tentang pelayanan publik itu merupakan bagian dari pelaksanaan good governance yang memiliki konsekuensi logis bagi badan publik dalam memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada publik.
Dengan pelayanan terbaik kepada pengguna layanan, kata dia, baik itu pemangku kepentingan maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sepenuhnya mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, efektif dan efisien.
“Jadi, masyarakat pengguna layanan dimudahkan untuk menjangkau pelayanan dasar yang mengarah kepada kesejahteraan masyarakat pengguna layanan,” ujarnya.
Adapun salah satu upaya untuk memberikan pelayanan terbaik tersebut yaitu melalui kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang dilaksanakan BKAD Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Kegiatan dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di lingkup Instansi pemerintah pusat dan daerah,” ungkapnya.
Dia menyebutkan tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut yaitu untuk memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat.
Dengan begitu, kata dia, dalam sebuah pelayanan baik persyaratan, prosedur, biaya, dan jangka waktu, dapat diukur dan diketahui pengguna layanan, masyarakat, dan unsur terkait, tanpa mengalami kebingungan.
“Forum tersebut tidak hanya menjadi sarana untuk menampung masukan, tetapi juga sebagai wadah bagi BKAD untuk mengevaluasi dan menyempurnakan prosedur pelayanan,” kata Hanik.
Sumber: ANTARA