HUKUM

Bejat! Ayah Kandung Tega Cabuli Putri Sendiri

Foto -IST

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya –Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur terjadi di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Mirisnya, pencabulan dilakukan ayah kandung berinisial SR (41) terhadap anak kandungnya sendiri 14 tahun yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz melalui Kepala Bagian (Kabag) Pembinaan dan Operasional (Binopsnal) AKBP Sutrisno menyatakan

saat ini pelakunya telah diamankan Subdit I Unit IV Ditreskrimum Polda Kalsel dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kekerasan seksual dilakukan pelaku pada Senin (23/1/2024), malam hari disaat keadaan rumah sedang sepi. Saat itu ibu korban tidak ada di rumah, kemudian anak ini dibujuk untuk melakukan hubungan suami istri,” katanya.

Pencabulan malam itu kata AKBP Sutrisno tidak berlangsung lama dan berakhir ketika pelaku mendengar langkah kaki istrinya pulang.

Kasus pencabulan tersebut terungkap karena anaknya memberanikan diri bercerita kepada neneknya.

“Jadi malam itu korban nginap ke rumah neneknya. Di sana korban bercerita, kemudian besok paginya neneknya bercerita kepada ibu korban,” ujar AKBP Sutrisno.

Sehari setelah kejadian, tepatnya pada Selasa (24/1/2024) siang, setelah mendapatkan informasi dari nenek korban tentang pencabulan anaknya, ibu korban langsung membuat laporan polisi.

Pelaku pun pada hari yang sama langsung diamankan oleh Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalsel. Saat di diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menggauli anak kandungnya itu.

Terkait adanya cerita, sebelum digauli oleh ayah kandungnya, si anak sudah dalam kondisi hamil 7 bulan karena pernah digauli oleh orang lain, Kabag Bin Opsnal Polda Kalsel belum dapat memastikan hal itu.

“Kita belum cek, nanti pendalaman oleh penyidik,” ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo Pasal 76 Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Tapi kalau dilakukan kepada anak kandung, itu dapat ditambah sepertiga dari ancaman hukuman,” ujar Kabag Bin Opsnal.

Saat ini, penyidik kata AKBP Sutrisno sedang melakukan pengumpulan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi maupun ahli sebelum perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sementara korban telah berada dibawah pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kalsel. (KK1/KanalKalimantan.com)

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!