KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Bea Cukai Palangka Raya, Kalimantan Tengah, memusnahkan sebanyak 277.860 batang rokok dan 431,20 Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal, termasuk MMEA Impor dan MMEA tradisional tanpa dilekati Pita Cukai, seperti Arak Bali.
“Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai selama satu tahun terakhir, yaitu Oktober Tahun 2023 sampai Oktober Tahun 2024 yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Kepala KPKNL Palangka Raya untuk dilakukan pemusnahan,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Palangka Raya Robinsar Samosir, setelah pemusnahan di Palangka Raya, Rabu (4/12).
Mewakili Kepala Bea Cukai Palangka Raya Asep Komara, Robinsar menuturkan, bahwa barang milik negara yang dimusnahkan, yakni rokok atau hasil tembakau ilegal sebanyak 277.860 batang, tembakau iris 100.000 gram dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Ilegal, termasuk MMEA Impor dan MMEA Tradisional tanpa dilekati Pita Cukai, seperti arak Bali sebanyak 431,20 Liter.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong dan ditimbun untuk rokok, sedangkan untuk MMEA pemusnahan dilakukan dengan membuang cairan ke dalam tempat yang telah disediakan dan dicampur menggunakan pembersih lantai.
“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan berdasarkan harga pasaran adalah sebesar Rp484.696.930 dan total penerimaan negara dari sektor cukai yang bisa diamankan dari penindakan adalah sebesar Rp245.345.332,” ucapnya.
Robinsar juga mengungkapkan, bahwa dasar kegiatan penindakan terhadap barang-barang yang akan dimusnahkan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 200.
Ia menerangkan, dari hasil kegiatan pengawasan dan penindakan, Bea dan Cukai Palangka Raya berhasil menambah penerimaan negara dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan dan cukai kepada pelanggar sebesar total Rp 312.679.000.
“Dalam rangka mendukung kegiatan pengawasan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, kami senantiasa berupaya untuk menjalin koordinasi dan kerja sama yang baik dengan instansi lain yang terkait, yaitu dengan pihak TNI, Kepolisian, Kejaksaan, Bapenda Provinsi Kalteng, BNN Provinsi Kalteng maupun BNN kota/kabupaten, serta Satuan Polisi Pamong Praja,” bebernya.
Dari sinergi tersebut, lanjut Robinsar, pihaknya berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), dan obat-obatan tertentu di Kalimantan Tengah, bersama-sama dengan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah, BNN Provinsi Kalteng dan BPOM Palangka Raya.
Robinsar menambahkan, bahwa penindakan di bidang kepabeanan dan cukai merupakan bagian dari tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Community Protector, yaitu sebagai pelindung masyarakat dari masuk dan beredarnya barang-barang yang dapat membahayakan, baik bagi kesehatan, ekonomi, maupun kestabilan iklim usaha.
“Penindakan yang kami lakukan juga merupakan usaha kami untuk ikut berkontribusi bagi ketertiban dan kondusifitas usaha/industri di wilayah kerja Bea Cukai Palangka Raya,” demikian Robinsar.
Sumber: ANTARA