KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya bersama Direktorat Narkoba Polda Kalteng telah melakukan operasi penindakan terhadap pelaku peredaran obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan (18/1/2023).
Kepala BBPOM Palangka Raya Safriansyah mengatakan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengembangan informasi Dit Intel BPOM, pelaku yang tengah mengambil paket kiriman di salah satu ekspedisi di Jalan Merdeka Hilir Puruk Cahu diperiksa oleh petugas terhadap isi paket yang dibawanya.
Di paket itu ditemukan sejumlah obat-obatan yang diduga obat Ilegal yaitu 32 botol plastik warna putih tanpa label berisi tablet warna putih, 15 bungkus plastik berisi tablet warna kuning, 3 blister tablet alprazolam (golongan psikotropika) dan 15 strip tablet tramadol.
Berdasarkan keterangan pelaku S.P (36) selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah pelaku yang berada di Kelurahan Muara Laung 1, Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya, dan ke lapak obatnya di Pasar Laung Mas Kelurahan Muara Laung I (dekat rumah pelaku).
“Ditemukan barang bukti berupa tablet warna putih di dalam botol putih polos di dalam rumahnya, obat tradisional tanpa izin edar dan obat keras di lapaknya,”katanya, Kamis (26/1/2023) didampingi Kasi Penindakan Mei Indarti, Kasi Penindakan Terorisme dan Lintas Negara Kejati Janu Hapriansyah.
Kasubdit 3 Dirresnarkoba Kompol Aris Setiyono, Kasi Indagsi AKBP Basa Emben Banjarnahor dan Kabid SOK Dinkes Kalteng dr Damar.
Total barang bukti obat-obatan yang diamankan dari tangan pelaku, di rumah dan lapak tempatnya berjualan terdiri atas 81 item obat/60.003 tablet dan 340 sachet, psikotropika 1 item/30 tablet, serta obat tradisonal ilegal/mengandung BKO sebanyak 37 item/2.382 pcs.
Jenis obat ilegal terbanyak adalah jenis obat-obat tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan yaitu Triheksifenidil 32.883 tablet dan Dekstrometorfan 15.000 tablet.
Taksiran nilai ekonomi barang bakti obat-obatan yang disita seluruhnya sebesar kurang lebih Rp.222.000.000, (dua ratus duapuluh dua juta rupiah).
Modus kejahatan yang dilakukan pelaku adalah dengan memesan/membeli obat-obatan ilegal melalui komunikasi menggunakan chat wahtsapp maupun telpon kemudian obat-obatan tersebut dikirim melalui ekspedisi jalur laut/udara/darat ke alamat pelaku dengan menggunakan nama dan alamat palsu.
Kemudian pelaku menjual atau mengedarkannya kepada reseller dalam kemasan botol, tidak direpacking menjadi kemasan/paket yang lebih kecil/eceran.
Pelaku diancam pidana berdasarkan UU No. 36 tentang Kesehatan pasal 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atau pasal 196 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Selain itu perbuatan mengedarkan Psikotropik dengan ancaman pidana berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika pasal 62 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Ditambahkannya, bahaya penyalahgunaan triheksifenidil antara lain pusing, mulut kering, kebingungan, konstipasi, nyeri perut, halusinasi dan kecanduan, yang akan meningkat efek sampingnya sesuai dengan peningkatan dosis penggunaan.
Bahaya penyalahgunaan dekstrometorfan dengan dosis tinggi menyebabkan euphoria/fly, halusinasi, hiper-eksitabilitas, kelelahan, berkeringat, bicara kacau, nystagmus, hipertensi sampai kematian.
Masyarakat khususnya para orang tua diimbau untuk lebih waspada terhadap trend penyalahgunaan obat bagi putra putrinya. Disamping harganya yang masih terjangkau dengan uang jajan pelajar/mahasiswa, dampak negatif yang ditimbulkannya tidak kalah dari penggunaan narkoba.
Secara konsisten BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar dan Kedaluaras) sebelum membeli dan mengkonsumsi obat, agar terhindar dari obat palsu, ilegal dan salah menggunakan obat. (KK1/TVA)
