Bawaslu Kotim: 1.988 APK-APS Melanggar hingga Masih Terpasang

KABAR KALIMANTAN1, Sampit – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), menyatakan berdasarkan data yang dikumpulkan pengawas kelurahan/desa (PKD) terdapat 1.988 APK melanggar dan APS masih terpasang.

Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kotim Salim Basyaib di Sampit, Rabu (16/10), menjelaskan, sementara ini kegiatan yang pihaknya lakukan lebih ke arah pencegahan, sembari menunggu arahan Bawaslu Kalteng terkait penertiban serentak.

“Jadi sementara ini kami lebih ke mendata saja, supaya tim paslon bisa menertibkan sendiri APK yang melanggar. Apalagi APS yang kami tidak tahu harus menyurati ke siapa, karena kebanyakan hanya foto satu orang belum paslon,” lanjutnya.

Bawaslu Kotim mengingatkan, tim pasangan calon (paslon) untuk menaati aturan dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK), sebab pelanggaran bisa berujung pada diskualifikasi terhadap paslon.

“Ketika kami menemukan pelanggaran itu di beberapa titik wilayah Kotim, misalnya sampai 70 persen itu bisa jadi terstruktur, sistematis masif) , hal tersebut bisa menyebabkan diskualifikasi paslon,” katanya.

Hal ini ia sampaikan usai rapat koordinasi bersama pemangku kepentingan, baik itu unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, hingga tim paslon.

Kegiatan ini mengulang atau menyegarkan kembali tentang pemasangan APK hingga metode kampanye lainnya agar tim paslon, baik itu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur maupun bupati dan wakil bupati, betul-betul paham terhadap batasan-batasan di masa kampanye.

Ia melanjutkan, kegiatan ini mendapat respons positif dari pihak terkait, khususnya tim paslon yang berharap Bawaslu melakukan sosialisasi agar mereka tidak sampai melakukan tindakan yang masuk ke ranah dugaan pelanggaran secara tidak sadar dan bisa berujung fatal.

Salim menambahkan, aturan terkait pemasangan APK telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 dan Surat Keputusan KPU Kotim Nomor 835 dan 836 Tahun 2024, baik tentang titik lokasi yang diperbolehkan dan dilarang, jumlah, isi hingga ukuran APK.

Contohnya, APK tidak boleh dipasang di fasilitas pendidikan, pemerintahan, rumah ibadah dan fasilitas umum.

Ketika pemasangan APK itu tidak sesuai ketentuan, pihaknya selalu mengarahkan kepada dugaan pelanggaran dan selanjutnya Bawaslu akan menyurati KPU agar KPU bisa menegur paslon sesuai PKPU yang berlaku.

“Jadi sebenarnya kami hanya sebatas memberikan teguran, tapi perlu diingat ketika pelanggaran administrasi itu dianggap TSM maka akan fatal bagi paslon yang bersangkutan, karena bisa didiskualifikasi,” demikian Salim.

 

 

Sumber: ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *