KABAR KALIMANTAN1, Banjarmasin – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) memproses sebanyak 11 dugaan pelanggaran di masa kampanye Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 baik hasil temuan pengawasan Bawaslu maupun laporan yang masuk dari masyarakat.
“Untuk temuan ada lima, sedangkan laporan masyarakat ada enam,” kata anggota Bawaslu Kalsel Muhammad Radini di Banjarmasin, Selasa (15/10).
Radini mengungkapkan temuan dugaan pelanggaran terkait pidana pemilihan hingga pelanggaran hukum lainnya itu ada dua masing-masing di Kabupaten Tapin dan Kabupaten Kotabaru serta satu di Kabupaten Tabalong.
Dia menyebut hasil pendalaman dua temuan di Tapin disimpulkan bukan merupakan pelanggaran pilkada.
Sedangkan temuan di Kotabaru dan Tabalong hingga kini masih proses penanganan di Bawaslu setempat.
Sementara untuk laporan dugaan pelanggaran yang masuk berupa indikasi pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana didalami oleh Bawaslu Banjarbaru tiga kasus.
“Untuk satu laporan sudah disimpulkan bukan pelanggaran pemilihan, sedangkan dua lainnya masih proses pendalaman,” jelas Radini.
Selanjutnya dua laporan di Kabupaten Tapin hingga kini diakui Radini belum teregister sehingga belum masuk ke tahap pendalaman lebih lanjut.
“Satu laporan lagi di Kabupaten Banjar juga telah disimpulkan bukan pelanggaran pemilihan,” tambahnya.
Diketahui masa kampanye pilkada berlangsung selama 60 hari terhitung sejak 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.
Pengawasan Bawaslu Kalsel berfokus pada kontestasi pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel yang tahun ini diramaikan dua pasangan calon yakni pasangan Muhidin dan Hasnuryadi nomor urut 1 dan pasangan Raudatul Jannah dan Akhmad Rozanie nomor urut 2.
Sedangkan pada pemilihan calon bupati dan walikota diawasi oleh Bawaslu setempat sesuai tingkatannya di 13 wilayah daerah tingkat II se-Kalsel.
Sumber: ANTARA
