KABARKALIMANTAN1, Muara Teweh – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara,Kalimantan Tengah,menetapkan besaran zakat fitrah, zakat mal, serta fidyah untuk 1447 Hijriah atau 2026 sebesar Rp37.500 sampai Rp70.000 per jiwa.
“Besaran Zakat Fitrah ini berlaku untuk wilayah Kota Muara Teweh dan sekitarnya, sedangkan di luar itu bisa menyesuaikan daerah setempat,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Barito Utara Arbaja di Muara Teweh, Sabtu (7/3/2026).
Menurut Arbaja, ketetapan zakat ini sedang diedarkan kepada Badan Amil Zakat (BAZ), pengurus masjid dan langgar dalam kota Muara Teweh, kepala dinas/instansi, dan kepala kantor urusan agama kecamatan di Barito Utara.
“Selain itu Kemenag juga mengeluarkan ketetapan terkait zakat maal, fidyah, hasil tambang serta hasil pertanian dan perkebunan 2026,” kata dia.
Zakat 2026 yang ditetapkan dengan beras minimal 2,5 kilogram per jiwa sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, maka nilainya disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di daerah.
Adapun pilihan pembayaran zakat fitrah setara 2,5 kilogram beras yaitu Rp62.500 per jiwa untuk kualitas beras tertinggi, Rp45.000 untuk kualitas menengah, dan Rp37.500 untuk kualitas terendah.
Sementara bagi masyarakat yang menggunakan takaran 2,8 kilogram sesuai keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Tengah, besaran zakat fitrah jika diuangkan yaitu Rp70.000 untuk beras kualitas tertinggi, Rp50.400 untuk kualitas menengah, dan Rp42.000 untuk kualitas terendah.
“Selain zakat fitrah, kami juga menetapkan ketentuan fidyah bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan syar’i. Besaran fidyah ditetapkan sebesar seperempat dari nilai zakat fitrah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan,” katanya.
Arbaja juga menjelaskan ketentuan zakat mal, termasuk zakat emas yang nisabnya setara 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5 persen setelah mencapai haul atau satu tahun. Berdasarkan perhitungan harga emas Rp2.500.000 per gram, maka nisab zakat mal mencapai Rp212.500.000 dengan kewajiban zakat sebesar Rp5.312.500.
Selain itu, ketentuan zakat juga mencakup zakat perdagangan, zakat hasil tambang seperti emas, batu bara dan galian C, zakat hasil budidaya perikanan, peternakan, sarang walet, serta zakat penghasilan profesi.
Untuk zakat penghasilan, nisabnya mengacu pada zakat emas sebesar Rp212.500.000 per tahun dengan kadar zakat 2,5 persen. Jika ditunaikan setiap bulan, maka batas penghasilan yang wajib zakat sekitar Rp17.708.000 dengan zakat yang dibayarkan sebesar Rp442.700 per bulan.
Sementara itu, zakat hasil pertanian dan perkebunan seperti padi, sawit, dan karet memiliki nisab 653 kilogram gabah atau setara 524 kilogram beras. Zakatnya dikeluarkan setiap kali panen, dengan kadar 10 persen untuk pertanian tadah hujan dan 5 persen untuk pertanian yang menggunakan irigasi dan 10 persen menggunakan tadah hujan.
Arbaja mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing wilayah agar pengelolaannya lebih terarah dan tepat sasaran.
“Melalui ketetapan ini diharapkan masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat dengan baik sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh para mustahik di Kabupaten Barito Utara,” ucap Arbaja.
Sumber : ANTARA



