KABARKALIMANTAN1, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, memberikan pemahaman terkait praktik pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax kepada aparatur sipil segara (ASN) setempat.
Pemahaman terkait SPT melalui Coretax kali ini bekerja sama Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tamiang Layang diberikan kepada ASN di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Barito Timur.
“Kami mengapresiasi dan terima kasih kepada KP2KP Tamiang Layang atas dukungan dan pendampingan yang diberikan,” kata Sekretaris Bapenda Barito Timur Roosmey Indriani di Tamiang Layang, Senin (2/3/2026).
Dia pun berharap seluruh ASN dapat mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh, agar pelaporan SPT Tahunan dapat dilaksanakan secara tertib, tepat waktu, sesuai regulasi yang berlaku dan bertanggungjawab sebagai wujud kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
“Terpenting lagi, semakin memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax serta mampu melaksanakannya secara mandiri dan akurat,” kata Roosmey.
Adapun sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari KP2KP Tamiang Layang, yakni Tyaki Dewanto Riyono dan Fransiscus Febriyando Banjarnahor selaku pelaksana.
Roosmey mengatakan kedua narsum yang dihadirkan memaparkan secara rinci tata cara penggunaan aplikasi Coretax, mulai dari proses login, pengisian data, hingga tahapan finalisasi dan pengiriman SPT Tahunan. Tak hanya menerima materi secara teori, para peserta juga langsung mempraktikkan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem tersebut.
“Pendekatan ini dinilai efektif karena ASN dapat memahami alur pengisian secara langsung, sekaligus mengidentifikasi kendala yang mungkin dihadapi saat pelaporan mandiri,” demikian Roosmey.
Dalam pelaksanaannya, memang terdapat sejumlah kendala teknis, terutama terkait akun Coretax. Namun, berkat pendampingan dan layanan langsung dari tim KP2KP Tamiang Layang, setiap permasalahan dapat segera diatasi sehingga proses pelaporan tetap berjalan lancar.
Sumber : ANTARA



