HUKUM

Bareskrim Polri Sosialisasi “Restorative Justice” di Polda Kaltara

KABAR KALIMANTAN1, Tarakan – Tim Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri yang dipimpin Brigjen Pol. Heru Dwi Pratondo menyosialisasikan penerapan restorative justice (keadilan restoratif) dalam penyelesaian perkara tertentu di Command Center Gedung B Polda Kalimantan Utara, Tanjung Selor, Bulungan, Kamis (24/11).

“Sosialisasi tersebut fokus mengupas Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan,” Kabid Humas Polda Kalimantan Utara Kombes Pol. Budi Rachmat.

Kombes Pol. Budi Rachmat menjelaskan bahwa restorative justice merupakan keadilan lewat pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi antara korban dan terdakwa yang terkadang perlu melibatkan tokoh adat, tokoh agama, tokoh cendekia, dan perwakilan masyarakat.

Kabid Humas Polda Kaltara ini menegaskan bahwa restorative justice ini adalah penyelesaian perkara dengan pendekatan dan mediasi yang bisa saja melihatkan tokoh masyarakat terkait. Keadilan restoratif juga merupakan keadilan yang mengutamakan denda atau pemulihan akibat tindak pidana.

Alumnus Akpol 1998 ini juga menyampaikan kasus atau tindak pidana apa saja yang bisa di-restorative justice. Dengan demikian, tidak untuk semua tindak pidana.

Budi lantas menyebutkan restorative justice​​​​​​​ ini meliputi tindak pidana yang ancamannya di bawah 5 tahun penjara atau bukan tindak pidana serius, tindak pidana yang tidak mengancam jiwa atau tubuh manusia, tindak pidana harta benda (properti, pencurian, penipuan, penggelapan, dan pemalsuan), tindak pidana harga diri (pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian), dan tindak pidana ringan atau denda.

“Ada beberapa kasus yang dianjurkan dan boleh untuk restorative justice. Namun, bila tidak ada penyelesaian dan keadilan, juga bisa diproses lebih lanjut,” kata Budi. (ANT)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top