KABARKALIMANTAN1, Batulicin – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, memberlakukan program bulan bebas denda pajak atau pembebasan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tunggakan periode 2006-2022.
“Bagi masyarakat yang mempunyai tunggakan PBB mulai tahun itu, akan dibebaskan denda pajaknya,” kata Kepala Bapenda Tanah Bumbu Eryanto Rais di Batulicin, Rabu (16/8/2023).
Dia mengatakan program bulan bebas denda pajak berlaku pada periode pembayaran 10 Agustus hingga 30 September 2023.
Eryanto menuturkan masyarakat yang tidak memiliki tunggakan PBB hanya membayarkan pokok pajak tahunan.
Program bulan bebas denda PBB kali ini mengambil momen dalam memeriahkan HUT ke-78 RI. Selain itu, kebijakan ini juga sebagai upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB.
“Kami mengharapkan agar masyarakat Tanah Bumbu memiliki kesadaran agar tertib dalam membayar PBB. dan bagi yang memiliki tunggakan agar dapat memanfaatkan program ini,” tutur Eryanto.
Terkait cara pembayaran PBB ini, Eryanto menjelaskan prosedur transaksi seperti biasa atau melalui Bank Kalsel secara daring.
“Caranya tinggal memasukkan NOP atau nomor objek pajak PBB. Kemudian pilih wilayah Kabupaten Tanah Bumbu,tahun pembayaran kemudian lakukan pembayaran sesuai tagihan tertera di mobile Bank Kalsel tersebut,” tutur Eryanto.
Eryanto mengungkapkan masyarakat juga dapat melakukan pembayaran melalui aplikasi Gopay, Tokopedia, Shopee, gerai Alfamart atau Indomaret.
Bagi wajib pajak yang datang langsung ke loket Bank Kalsel yang ada di Tanah Bumbu membawa blanko PBB. Jika lupa membawa blanko maka bisa datang ke Bank Kalsel dengan menyebutkan NOP PBB.
Eryanto berharap program penghapusan denda pajak periode 2006-2022 dapat meningkatkan peran masyarakat membayar PBB untuk pembangunan daerah Tanah Bumbu secara berkelanjutan.
Bapeda Tanah Bumbu menargetkan pendapatan pajak bumi dan bangunan sebesar Rp8,5 miliar pada Tahun Anggaran 2023, sedangkan pencapaian periode Januari-Agustus 2023 mencapai Rp2,78 miliar. (ANT)
