KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berupaya membangun kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan melalui program razia kendaraan bermotor di kota setempat.
“Razia ini kami laksanakan selama tiga hari sejak Rabu (8/4/2026) hingga Jumat (10/4/2026) kemarin di tiga lokasi berbeda,” kata Kasub Bidang Penetapan dan Verifikasi Pajak Daerah, Bidang Penagihan, Bapenda Palangka Raya, Masrini Wahyuningrum saat dikonfirmasi di Palangka Raya, Sabtu (11/4/2026).
Dia mengatakan, selain sebagai sarana edukasi, razia kendaraan bermotor ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya khususnya pajak kendaraan bermotor. Sasarannya adalah kendaraan bermotor baik roda empat ataupun roda dua.
“Berfokus pada pemeriksaan pajak kendaraan yang sudah jatuh tempo pajak yang belum dibayarkan atau menunggak pajak,” kata wanita yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penetapan, Keberatan, dan Pengawasan Bapenda Kota Palangka Raya ini.
Dia mengungkapkan, pada Razia yang digelar tiga hari itu pihaknya juga melibatkan Bapenda Provinsi Kalteng bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Samsat, Ditlantas Polda Kalteng, Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.
Rini mengungkapkan, razia pertama dilaksanakan pada Rabu di halaman kantor Bapenda Propinsi Kalteng, Palangka Raya dengan jumlah 235 kendaraan terjaring.
Dari jumlah itu tercatat tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebanyak 29 kendaraan terdiri dari 23 motor dan enam mobil. Perkiraan total tagihan pajak kendaraan dari kendaraan roda empat Rp8,7 juta lebih dan motor Rp4,3 juta lebih.
Selanjutnya pada razia kedua yang dilaksanakan Kamis di depan GOR Sanaman Mantikei, Palangka Raya, 491 kendaraan terjaring razia. Dari jumlah itu tercatat tunggakan PKB sebanyak 72 yang terdiri dari 71 motor dan satu mobil. Perkiraan total tagihan pajak motor Rp23,3 juta lebih dan mobil Rp2,2 juta lebih.
Terakhir pada Jumat di depan Kantor TVRI Kalimantan Tengah yang tercatat 526 kendaraan terjaring razia. Dari jumlah itu 79 kendaraan terdiri dari 72 motor dan enam mobil menunggak pembayaran PKB. Perkiraan total tagihan pajak motor Rp12 juta lebih dan mobil Rp15 juta lebih.
Sementara itu, sebelumnya, Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan berkontribusi langsung terhadap pembangunan kota, mulai dari infrastruktur hingga peningkatan layanan publik.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat sangat berdampak terhadap pembangunan di Palangka Raya. Dari sinilah kita mampu terus meningkatkan layanan dan fasilitas publik,” katanya.
Di sisi lain, dalam rangka meningkatkan layanan bagi masyarakat, Pemkot Palangka Raya juga memperluas kanal pembayaran pajak dan retribusi sebagai salah satu upaya peningkatan layanan melalui kemudahan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah.
Sumber : ANTARA



