KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Bank Kalteng) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Palangka Raya bekerja sama untuk melindungi 500 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Provinsi Kalimantan Tengah dari risiko kecelakaan kerja.
“Perlindungan untuk 500 pelaku UMKM di Kalimantan Tengah (Kalteng) ini dilakukan selama satu tahun melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Kalteng,” kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya, Budi Wahyudi usai penyerahan secara simbolis CSR perlindungan ketenagakerjaan di Palangka Raya, Senin (2/10).
Biaya jaminan perlindungan itu diserahkan secara simbolis oleh Marzuki kepada Budi Wahyudi di ruang rapat Bank Kalteng. Penyerahan juga diikuti dengan penandatanganan naskah serah terima jaminan.
Budi Wahyudi menjelaskan, perlindungan yang diberikan kepada 500 pelaku UMKM di Provinsi Berjuluk “Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila” itu meliputi dua kategori jaminan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Ini memang setiap tahunnya kita kerja sama dengan Bank Kalteng sebagai wujud kepedulian Bank Kalteng terhadap pengusaha mikro dan ultra mikro yang ada di Kalteng,” katanya.
Jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan Bank Kalteng melalui program CSR itu menjadi program tahunan. “Melalui perlindungan ini, jika ada peserta yang mengalami risiko sosial dan ekonomi, program ini bisa meringankan kesulitan dan dampak ekonomi bagi ahli waris,” kata Budi.
Melalui program ini, peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan jaminan biaya pengobatan sampai dinyatakan sembuh oleh pihak medis. Selain itu, jika peserta meninggal dunia juga ada manfaat santunan bagi ahli warisnya.
“Kita tidak pernah ingin ada kecelakaan kerja atau hal buruk apapun menimpa para peserta. Namun, ini sebagai jaminan atau antisipasi jika itu sampai terjadi,” kata Budi.
Direktur Pemasaran dan Bisnis Bank Kalteng Marzuki mengatakan, bantuan CSR ini merupakan implementasi Gerakan Nasional Lingkaran (GN Lingkaran).
“Nilai perlindungan yang kami serahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk 500 pelaku UMKM selama setahun (12 bulan ke depan) adalah Rp100.800.000. Ini merupakan kehadiran Bank Kalteng di tengah masyarakat terutama para pelaku UMKM sasaran,” kata Marzuki.
