KABARKALIMANTAN1, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan memastikan keamanan tempat penitipan anak untuk program kota layak anak (KLA) di kota setempat pada tahun 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Banjarmasin Muhammad Ramadhan di Banjarmasin, Kamis (14/5/2026), mengatakan program KLA Banjarmasin terus ditingkatkan agar masuk kategori paripurna, hingga seluruh lini yang berkaitan dengan hak anak jadi perhatian.
“Termasuk tempat layanan penitipan anak yang cukup banyak di kota ini,” ujarnya.
Kota Banjarmasin sudah menyandang status KLA katagori Nindya pada 2022-2023.
“Konvensi hak anak terus kita sosialisasikan, termasuk dengan para pengasuh dan pengelola tempat penitipan anak (TPA) atau daycare,” ujarnya.
Ramadhan menyatakan, konvensi hak anak menjadi dasar penting dalam memastikan setiap anak memperoleh hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, mendapatkan perlindungan, serta berpartisipasi sesuai usia dan tingkat perkembangannya.
Dalam praktik pengasuhan sehari-hari, nilai-nilai ini harus diwujudkan melalui lingkungan yang aman, nyaman, ramah anak, bebas dari kekerasan dan diskriminasi maupun perlakuan yang merugikan anak.
“Peningkatan kapasitas lembaga layanan anak seperti TPA atau daycare perlu terus dilakukan agar mampu memberikan pola pengasuhan yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.
Pemkot berharap, para pengasuh dan pengelola TPA dapat semakin memahami pentingnya penerapan prinsip-prinsip konvensi hak anak dalam lingkungan pengasuhan.
“Sehingga anak-anak di Kota Banjarmasin dapat tumbuh menjadi generasi yang sehat, cerdas, bahagia dan terlindungi,” ujarnya.
Sumber : ANTARA

