KABARKALIMANTAN1,KUALA KURUN – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gunung Mas menyampaikan tujuh rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Rekomendasi tersebut disampaikan Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Gunung Mas, Nomi Aprilia, S.Hut, dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, Senin (7/9/2026).
Nomi mengatakan, perubahan APBD merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika dan kebutuhan daerah.
Karena itu, perubahan anggaran diharapkan tidak sekadar menjadi rutinitas, tetapi mampu merespons kondisi di lapangan serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Dalam laporan Banggar, pendapatan daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp1.109.714.156.680,85, bertambah Rp23.838.257.305,85. Sementara total belanja daerah menjadi Rp1.137.182.950.000, meningkat Rp9.012.950.000 dari APBD murni 2026.
“Perubahan ini menjadi suatu keharusan manajerial agar postur anggaran kita tetap relevan dengan perkembangan asumsi awal, mampu mengakomodasi kebutuhan pergeseran alokasi dan penyesuaian saldo anggaran, serta selaras dengan amanat kebijakan dari pemerintah pusat,” demikian disampaikan dalam laporan Banggar.
Nomi menyampaikan, rekomendasi pertama berkaitan dengan optimalisasi pendapatan daerah dan tata kelola fiskal.
Pemerintah daerah didorong meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk mempercepat pemenuhan kewajiban BPHTB dari perizinan Hak Guna Usaha perusahaan besar swasta serta mengoptimalkan pajak dan retribusi daerah sesuai ketentuan.
Rekomendasi kedua menyangkut infrastruktur dan pekerjaan umum. Banggar meminta pemeliharaan jalan dan jembatan dimaksimalkan, termasuk pengawasan terhadap muatan angkutan perusahaan perkebunan dan kehutanan agar sesuai kapasitas jalan kabupaten.
Selanjutnya, Banggar memberikan perhatian terhadap pendidikan dan kebudayaan. Pemerintah daerah diminta memastikan kelancaran anggaran revitalisasi satuan pendidikan, pembinaan keolahragaan serta pemenuhan hak tenaga pendukung.
Dalam menghadapi kemarau panjang dan kabut asap, instansi terkait juga didorong mengambil langkah adaptif untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Pada sektor kesehatan, Banggar merekomendasikan agar pemanfaatan SiLPA BLUD RSUD Kuala Kurun diarahkan secara tepat sasaran, terutama untuk menjamin ketersediaan obat generik, operasional ambulans dan rujukan serta perbaikan sarana pendukung medis.
“Tidak boleh ada satupun masyarakat kurang mampu yang ditolak untuk mendapatkan perawatan,” tegasnya dalam laporan tersebut.
Banggar juga memberikan catatan mengenai penataan tata kelola kepegawaian dan sumber daya manusia. Pemerintah daerah didorong melakukan pemerataan distribusi pegawai hingga wilayah kecamatan dan kelurahan yang membutuhkan, disertai penguatan disiplin kehadiran dan penertiban administrasi kepegawaian.
Untuk pemberdayaan masyarakat desa dan Pilkades Serentak, Banggar meminta anggaran digunakan secara transparan dan akuntabel.
Penguatan kapasitas panitia melalui bimbingan teknis serta kehati-hatian dalam verifikasi administrasi calon kepala desa dinilai penting untuk meminimalkan potensi sengketa.
Terakhir, Banggar menyoroti kesiapsiagaan menghadapi bencana kemarau dan kabut asap. Pemerintah daerah didorong memperkuat sinergi lintas OPD untuk mendukung operasional BPBD dan pemadam kebakaran dalam mempercepat penanganan serta memutus penyebaran titik api.
Nomi menegaskan, Banggar berharap perubahan anggaran yang telah disepakati dapat direalisasikan sesuai target indikator kinerja, dokumen perencanaan daerah, visi dan misi Kabupaten Gunung Mas, serta arah kebijakan pemerintah pusat.
“Seluruh program dan kegiatan yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara optimal, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” demikian poin penutup laporan Banggar yang disampaikan Nomi Aprilia. (adm)



