
Rahmadi Pertanyakan Alasan KPU Kalteng Sebut Endang Penuhi Syarat PAW
KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Rahmadi G Lentham, kuasa hukum Dodi Ramosta Sitepu, mempertanyakan alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng menyatakan Endang Susilawatie memenuhi syarat sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan almarhum Agus Pramono. Rahmadi bilang pihaknya sudah menerima surat tanggapan KPU Kalteng tertanggal 30 April 2025 yang diterima pada Jumat lalu. Dalam surat tersebut, KPU menjelaskan…