
MK Tolak Uji Materi Aturan Polisi Bertindak Menurut Penilaian Sendiri
KABAR KALIMANTAN1, Jakarta – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi mengenai aturan aparat kepolisian dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri yang termuat dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 84/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang…