Terdakwa korupsi PD Baramarta Banjar Kalsel divonis 6 tahun penjara
KABARKALIMANTAN1, Banjarmasin – Terdakwa perkara korupsi Perusahaan Daerah (PD) Baramarta di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Teguh Imanullah divonis 6 tahun penjara dan membayar uang biaya Rp9,2 miliar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (10/9/2021). “Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda…
