KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mengikrarkan netralitas pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024.
“Ikrar ini dilakukan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024,” kata Penjabat Bupati Gunung Mas Herson B. Aden di Kuala Kurun, Jumat (13/9).
Ikrar yang diikuti puluhan ASN sebagai perwakilan masing-masing organisasi perangkat daerah di Pemkab Gumas itu memuat empat poin.
Pertama adalah menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan pilkada.
Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Selanjutnya menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Terakhir adalah menolak politik uang dari segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Herson menegaskan bahwa ikrar ini dibuat dan dilaksanakan dengan penuh integritas dan tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas ASN yang bermartabat, beretika dan demokratis, demi mewujudkan persatuan dan kesatuan.
“Netralitas ASN hendaknya bukan sebatas kata-kata, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata dengan tidak terlibat dalam kegiatan kampanye politik, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ASN dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik dan dilarang melakukan tindakan yang dapat diartikan sebagai bentuk dukungan kepada salah satu pihak yang berkompetisi pada pilkada.
Herson mengajak seluruh ASN di pemkab setempat tetap fokus pada tugas pokok dan fungsi sebagai pelayan publik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dengan tidak terpengaruh dinamika politik yang sedang berlangsung.
“Ingatlah bahwa kepercayaan publik adalah aset yang harus kita jaga bersama,” kata Herson.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gunung Mas Kristening Natalina menyampaikan bahwa ikrar ini bertujuan mempertegas netralitas pemerintah daerah dan ASN.
“Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah kepala organisasi perangkat daerah, camat, lurah, dan sejumlah pegawai lainnya,” katanya.
Sumber: ANTARA
