KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Tantawi Jauhari mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat untuk tidak terlibat dalam kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Menurut Tantawi, ASN dan pejabat yang digaji oleh APBN maupun APBD dilarang keras untuk ikut serta dalam kegiatan kampanye Pilkada 2024 karena hal itu melanggar kode etik. “ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye pilkada karena itu merupakan pelanggaran kode etik,” ujarnya di Palangka Raya pada Selasa (10/9).
Tantawi menjelaskan, ketidaknetralan ASN dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti diskriminasi layanan, konflik, benturan kepentingan, kesenjangan dalam instansi, serta terganggunya integritas dan profesionalisme ASN. Oleh karena itu, ia mengimbau ASN untuk mematuhi larangan tersebut guna menciptakan pemilu yang lebih adil dan demokratis.
“Netralitas ASN sangat penting untuk menjaga keadilan dan kejujuran dalam pemilihan. ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat,” tegasnya.
Tantawi juga mengingatkan bahwa ASN yang terlibat dalam politik praktis akan dikenakan sanksi tegas yang dapat mempengaruhi karir mereka. ASN pun diminta untuk tidak terpengaruh oleh janji-janji dari pihak tertentu yang mengajak mereka terlibat dalam politik praktis atau mendukung pasangan calon.
“Jangan sampai karir ASN terhambat hanya karena terlibat mendukung salah satu calon,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga meminta kepada penyelenggara Pilkada, KPU dan Bawaslu, untuk melakukan pengawasan ketat terhadap ASN. Penyelenggara pilkada harus tegas dalam menindaklanjuti laporan masyarakat tentang keterlibatan ASN dalam kampanye politik praktis.
“Harus ada tindakan cepat apabila ditemukan keterlibatan ASN, agar mereka segera diberikan sanksi dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” tambah Tantawi. (kk1/ist)