KABAR KALIMANTAN 1, Jakarta – Analisis pengamat politik, Muslim Arbi, bisa bikin panas telinga pemerintah. Ia menilai, rekayasa Pemilu 2024, telah dilakukan sejak awal. Tepatnya, sekarang.
Penilaian Muslim Arbi merujuk pada ditetapkannya eks tim sukses Joko Widodo, Juri Ardiantoro, menjadi ketua seleksi anggota KPU 2022-2027.
Menurutnya, hal itu dapat diduga kuat jadi bagian dari Rekayasa Pemilu 2024.
“Ada dugaan rekayasa pemilu 2024 dilakukan sejak awal atas penunjukkan timses Jokowi menjadi ketua seleksi anggota KPU 2022-2027,” kata Muslim Arbi, Selasa (12/10/2021).
Utang Budi
Menurut Muslim, anggota KPU 2022-2027 yang terpilih tentunya mempunyai utang budi kepada Juri Ardiantoro.“Apalagi anggota tim seleksi KPU 2022-2027 terkenal sebagai pendukung Jokowi,” ungkapnya.
Kata Muslim, pemenang Pemilu dan Pilpres 2024 bisa ditebak dengan komposisi anggota KPU 2022-2027.
“Selain di KPU, Mahkamah Konstitusi (MK) juga sangat menentukan pemenang Pemilu dan Pilpres 2024,” jelas Muslim.
Selain itu, ia mengatakan, rakyat makin pesimistis dalam partisipasi di Pemilu dan Pilpres 2024. “Anggota DPR maupun presiden terpilih masih menjadi bagian dari oligarki,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah menetapkan 11 orang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) 2022-2027, lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/P Tahun 2021.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyampaikan bawa tim sudah dipilih sejak 8 Oktober. Mereka akan segera bekerja, menyeleksi anggota KPU dan Bawaslu.
“Di dalam keppres ini, sudah dibentuk tim seleksi yang jumlahnya ada 11 orang. Ketua merangkap anggota Juri Ardiantoro, Wakil Ketua merangkap anggota Chandra M. Hamzah, Sekretaris merangkap anggota Bahtiar,” kata Tito dalam jumpa pers yang disiarkan akun Instagram @kemendagri, Senin (11/10/2021).
Juri Ardiantoro adalah Ketua KPU pada 2016-2017. Ia juga pernah menjabat Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf. Saat ini, ia menjabat Deputi IV Kepala Staf Presiden.
“Sebaiknya kita tunggu dan lihat kinerja mereka, baru dilakukan penilaian. Jika terbukti tidak bekerja sesuai regulasi, presiden berhak melakukan pergantian,” komentar pengamat politik yang juga kader PAN Bekasi, M. Ruslan.
