Akselerasi Tata Kelola Lingkungan, Pemkab Barito Utara Terapkan Regulasi Terbaru Pengawasan Permen LH 2026

KABARKALIMANTAN1, MUARA TEWEH — Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem perlindungan dan pengawasan lingkungan hidup di daerah.

Langkah strategis ini diwujudkan melalui Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Permen LH/BPLH) Nomor 6 Tahun 2026 yang berfokus pada mekanisme pengawasan dan penegakan sanksi administratif.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barito Utara, Rudy Candra Utama, mewakili Bupati Shalahuddin, menyampaikan bahwa adopsi regulasi terbaru yang terbit pada 6 Juli 2026 ini merupakan instrumen krusial untuk menjawab ancaman krisis ekologi global (triple planetary crisis), yakni perubahan iklim, degradasi keanekaragaman hayati, dan pencemaran.

“Isu lingkungan hidup adalah hal mendesak bagi kelangsungan generasi mendatang. Penerapan Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026 ini dirancang untuk menciptakan kepastian hukum, memperkuat kepatuhan para pelaku usaha, serta menjamin pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan,” ujar Rudy Candra di Muara Teweh, Rabu (12/8/2026).

Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari DLH Provinsi Kalimantan Tengah ini ditujukan bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk jajaran pemerintah daerah dan para pelaku bisnis lokal.

Penguatan sistem pengawasan lingkungan di Kabupaten Barito Utara memfokuskan beberapa pilar utama:

  • Penegakan Sanksi Proporsional: Menerapkan sanksi administratif yang tegas dan terukur untuk mencegah pelanggaran baku mutu lingkungan oleh dunia usaha.
  • Kepastian Hukum Usaha: Memberikan panduan kepatuhan yang jelas bagi para pelaku investasi dan industri di wilayah Barito Utara.
  • Sinergi Lintas Sektor: Menggalang partisipasi aktif antara pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian sumber daya alam.

Melalui implementasi regulasi anyar ini, Pemkab Barito Utara berharap dapat menciptakan tata kelola lingkungan yang presisi, mencegah degradasi ekologis, serta menjaga keseimbangan pembangunan daerah. (adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *